Friday, May 31, 2013

Pemidanaan Anak



A.    Pengertian Anak Pelaku Tindak Pidana

Pengertian anak pada Pasal 1 butir 1 UU Pengadilan Anak adalah yang terlibat dalam perkara anak nakal. Menurut Pasal 2 butir 2 yang dimaksud dengan anak nakal mempunyai dua pengertian yaitu :
1.      Anak yang melakukan tindak pidana
Walaupun UU Pengadilan Anak tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, akan tetapi dapat dipahami bahwa anak yang melakukan tindak pidana, perbuatannya tidak terbatas kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan KUHP saja melainkan juga melanggar peraturan-peraturan di luar KUHP misalnya ketentuan pidana dalam UU Narkotika, UU Hak Cipta, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak
Yang dimaksud dengan perbuatan terlarang bagi anak adalah baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis misalnya hukum adat atau aturan-aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.
Dari Pasal 1 butir 2 mengenai pengertian anak nakal di atas, yang dapat diperkarakan untuk diselesaikan melalui jalur hukum hanyalah anak nakal dalam pengertian angka 1 di atas, yaitu anak yang melakukan tindak pidana.
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia harus berhadapan dengan hukum, yaitu:
1.      Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah ; 
2.      Juvenile Deliquency adalah perilaku jahat (dursila) atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang[1].

B.    Pemidanaan terhadap Anak

Sebelum kita membahas tentang proses pemidanaan terhadap anak lebih lanjut, kita akan ketahui terlebih dahulu kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi :
1.      Anak yang melakukan tindak pidana.
2.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dalam hal pemidanaan anak ada batasan usia minimal dan maksimal anak tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana. Batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum, sehingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subjek hukum yang dapat bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh anak itu[2].
Dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, yaitu :
1.      Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.      Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang memang layak untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi pada prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas usia anak. Contohnya pada kasus Raju yang di sidang di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, saat itu dia baru berusia 7 tahun 8 bulan.
Namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi melalui Keputusannya Nomor 1/PUU-VIII/2010 (LNRI Tahun 2012 No. 153) menyatakan frase 8 tahun dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 serta menilai untuk melindungi hak konstitusional anak, perlu menetapkan batas umur bagi anak yaitu batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 (dua belas) tahun karena secara relatif sudah memiliki kecerdasan, emosional, mental dan intelektual yang stabil. 
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan. pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak nakal, yaitu: 
1.      Pidana Pokok merupakan pidana utama yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal. Beberapa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, yaitu:
  1. Pidana penjara;
  2. Pidana kurungan;
  3. Pidana denda, atau;
  4. Pidana pengawasan, 
2.      Pidana Tambahan adalah pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan dari pidana pokok yang diterimanya. Selain pidana pokok maka terhadap anak nakal dapat pula dijatuhkan pidana tambahan, berupa :
  1. Perampasan barang-barang tertentu, dan/atau; 
  2. Pembayaran ganti rugi. 
Tindakan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk membina dan memberikan pengajaran kepada anak nakal. Beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal berdasarkan Pasal 24 UU Pengadilan Anak adalah : 
1.       Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
2.       Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau; 
3.       Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Mekanisme penjatuhan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan ataupun tindakan, dapat dilihat sebagai berikut : 
1.      Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur sebagai berikut: 
  1. Pidana penjara yang dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
  2. Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun; 
  3. Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; 
  4. Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan. 
2.      Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dijelaskan bahwa pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana, paling lama haruslah ½ dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. 
3.      Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga mengatur mengenai penjatuhan pidana denda bagi anak di mana pidana yang dijatuhkan paling banyak ½ dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa dan apabila pidana denda tidak mampu dibayar oleh anak tersebut maka diganti dengan wajib latihan kerja. 
Mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan bagi anak diatur melalui peraturan pemerintah. Pidana pengawasan bagi anak berdasarkan ketentuan : 
1.      Tenggang waktu pidana pengwasan pada anak ialah paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun; 
2.      Pengawasan terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari hari di rumah anak tersebut dilakukan oleh jaksa; sedangkan pemberian bimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

C.    Pengadilan Anak

1.      Kompetensi Pengadilan Anak

a.       Kompetensi Pengadilan Anak
Adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa suatu perkara. Apakah wewenang badan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama atau peradilan Tata Usaha Negara. Ini berkaitan dengan siapa yang menjadi pelaku dari tindak pidana itu. Oleh karena tindak pidana yang pelakunya anak itu adalah berstatus sipil, sesuai dengan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Peradilan Anak itu berada di bawah Badan Peradilan Umum.
Jadi yang diatur secara istimewa dalam Undang-Undang Peradilan Anak itu, hanyalah masalah acara sidangnya yang berbeda dengan acara sidang bagi orang dewasa. Dengan demikian kompetensi absolute Pengadilan Anak ada pada Badan Peradilan Umum (Pasal 2 Undang-undang No. 3 Tahun 1997).
b.      Kompetensi Relatif
Adalah menyangkut kewenangan pengadilan sejenis mana (dalam hal Pengadilan Anak Pengadilan Negeri) untuk memeriksa dan memutus perkara itu. Ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Anak sesuai Pasal 1 angka 1 dan 2 dan Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 adalah menyangkut Anak Nakal yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak. Baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

2.      Asas-Asas Pengadilan Anak

Undang-undang Pengadilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997) dalam pasal-pasalnya menganut beberapa asas, yang membedakannya dengan sidang pidana untuk orang dewasa. Adapun asas-asas itu sebagai berikut:
a.       Pembatasan umur (Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 4 ayat 1)
Adapun orang yang dapat disidangkan dalam acara Pengadilan Anak ditentukan secara liminatif, yaitu minimum berumur 8 tahun dan maksimum berumur 18 tahun.
b.      Ruanglingkup masalah dibatasi (Pasal 1 ayat 2)
Masalah yang dapat diperiksa dalam sidang Pengadilan Anak hanyalah terbatas menyangkut perkara Anak Nakal.
c.       Ditangani pejabat khusus (Pasal 1 ayat 5, 6 dan 7)
Undang-undang No. 3 Tahun 1997 menentukan perkara Anak Nakal harus ditangani oleh pejabat-pejabat khusus, seperti:
1)      Di tingkat penyidikan oleh penyidik anak
2)      Di tingkat penuntut umum anak
3)      Di pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak
d.      Peran pembimbing kemasyarakatan (Pasal 1 ayat 11)
Undang-undang Pengadilan Anak mengakui peranan dari:
1)      Pembimbing kemasyarakatan
2)      Pekerja sosial, dan
3)      Pekerja sosial sukarela
e.       Suasana pemeriksaan kekeluargaan (Pasal 42 ayat 1)
Pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.
f.       Keharusan splitsing (Pasal 7)
Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil atau militer. Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama dengan orang dewasa, maka si anak diadili dalam sidang pengdilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam sidang biasa, atau apabila ia berstatus militer di peradilan militer.
g.      Acara pemeriksaan tertutup (Pasal 8 ayat 1)
Acara pemeriksaan di sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi kepentingan si anak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
h.      Diperiksa hakim tunggal (Pasal 11, 14 dan 18)
Hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat Pengadilan Negeri, banding atau kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.
i.        Masa penahanan lebih singkat (Pasal 44 sampai dengan 49)
Masa penahanan terhadap anak lebih singkat disbanding masa penahanan menurut KUHP.
j.        Hukuman lebih ringan (Pasal 22 sampai dengan 32)
Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal, lebih ringan dari pada ketentuan yang diatur dalam KUHP, hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 tahun.


[1] Dr. Kartini Kartono, Kenakalan Remaja. Rajawali Pers. Jakarta. 2005. Hlm: 6.
[2] Maulana Hassan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, hlm.24.

Remisi



A.     DASAR HUKUM

1.    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 14 ayat (1) huruf i :
Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 34
(1)     Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
(2)     Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3)     Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan  psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Catatan :
Kriteria pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi dibatasi oleh Penjelasan atas PP Nomor 28 Tahun 2006, yaitu:
“ 2. Untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.    mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.    menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
3.         Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Pasal 1
(1)   Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(2)   Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
(3)   Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 2
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a.    Remisi Umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b.    Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)  Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a.    berbuat jasa kepada negara;
b.    melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c.    melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1)  Besarnya remisi umum adalah :
a.    1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b.    2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2)  Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.    pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.    pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c.    pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d.    pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e.    pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Pasal 5
(1)  Besarnya remisi khusus adalah :
a.    15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b.    1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2)  Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a.    pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.    pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c.    pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d.    pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Pasal 6
Besarnya remisi tambahan adalah :
a.    ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b.    1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
4.         Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor : M.09.HN.02-01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi.
Pasal 2
(1)   Dalam hal pemberian Remisi Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)   Penetapan pemberian Remisi seperti dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(3)   Segera setelah mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan tentang penetapan pengurangan masa pidana tersebut kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

B.     PROSEDUR PEMBERIAN REMISI

1.    Remisi diusulkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara kepada Kepala Kantor Wilayah, sebagai berikut :
a.    Pengusulan Remisi Umum sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU I.
b.    Pengusulan Remisi Umum seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU II.
c.    Pengusulan Remisi Tambahan sebagian dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
d.    Pengusulan Remisi Tambahan seluruhnya  dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
e.    Pengusulan Remisi Khusus sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK I.
f.     Pengusulan Remisi Khusus seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK II.
2. Kepala Kantor Wilayah melanjutkan usulan Remisi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara bagi Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3.    Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
4.    Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka pemasyarakatan adalah sebagian dari sistem peradilan pidana terpadu ( Integreeted criminal Justice System ) yaitu sebagai penegak hukum yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik Pemasyarakatan sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan. Pemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap pelanggaran hukum dengan tujuan pemulihan kesatuan tertib hukum. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah Departemen pemerintah yang mengurusi pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana Departemen Hukum Dan HAM membawahi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membawahi Lapas. Lapas merupakan bagian pemerintah yang menjalankan pelayanan publik. Sejarah kepenjaraan yang berkembang dari zaman penjara sampai pada sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan bentuk penegakan hak asasi manusia yang mengutamakan pelayanan hukum dan pembinaan narapidana. Pelayanan hukum dan pembinaan narapidana ini merupakan suatu pelayanan publik pemerintah yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya lagi tindak pidana, maka pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan ini menitik beratkan pada usaha-usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) Undang- undang No.12 tahun 1995 yaitu :
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b. Mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani maupun perawatan rohani.
c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e. Menyampaikan keluhan.
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak dilarang.
g. Mendapatkan upah dan premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu yang lainnya.
i. Mendapatkan pengurangan masa pidana ( remisi ).
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k. Mendapatkan pembebasan bersyarat
l. Mendapatkan cuti menjelang bebas dan;
m. Mendapatkan hak- hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan pengurangan masa pidana ( remisi ) seperti terdapat dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf I Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tersebut. Dalam Sistem Pemasyarakatan remisi merupakan mata rantai dari suatu proses pemasyarakatan yang merupakan hak dari setiap narapidana, hak ini hanya dapat diperoleh apabila narapidana yang bersangkutan dapat menunjukkan tingkah laku yang baik menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ), disamping WBP tersebut terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah dilihat selama menjalani hukuman. Dalam pelaksanaan pembinaan WBP yang menggunakan Sistem Pemasyarakatan, dibuatlah salah satu upaya pembinaan dengan memberikan remisi. Hal ini untuk tujuan yang dicita- citakan, disamping asimilasi,Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, serta Cuti Menjelang Bebas. Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi Narapidana setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan pengertian remisi dan pejabat yang berwenang mengeluarkan remisi sesuai dengan Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi pada pasal 1 ayat (1),(2), dan (3) menyebutkan :
Ayat (1) “Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana”. Ayat (2) “Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang- Undangan Republik Indonesia”. Ayat (3) “Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Perundang- Undangan”.
Menurut W.J.S Poerwadarminta Undang-undang adalah ketentuan –ketentuan dan peraturan-peraturan(seperti larangan), hukuman dan sebagainya yang dibuat oleh pemerintah sesuatu Negara (disusun oleh kabinet, disetujui parlemen dan ditanda tangani oleh kepala Negara.[1]Bedasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1995 terdapat penjelasan umum mengenai istilah-istilah yang sering digunakan dan diatur dalam bab I :
Pemasyarakatan Pasal 1 (2) disebutkan bahwa : “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan. Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan. Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.*) Sedangkan Pasal 1 (3) menyatakan bahwa : Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan narapidana dan anak didik pemasyarakatan *) Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: “Sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab” *) Menurut Undang- undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 (2) disebutkan bahwa : “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan. Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan. Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. *) Sedangkan Pasal 1 (3) menyatakan bahwa : Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan narapidana dan anak didik pemasyarakatan*)
Dalam Sistem Pemasyarakatan, orang walaupun akan dikenakan tindakan institusiolisasi masih diberikan hak- hak yang tercantum dalam undang- undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1). Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana tersebut adalah remisi. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) merumuskan sebagai berikut : “setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana”. *) Pasal 2 merumuskan : Remisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri atas :
a. Remisi Umum yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan
b. Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam sehari, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Dari apa yang dijabarkan diatas maka nampak jelas bahwa setiap narapidana berhak menerima remisi dan harus dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pemerintah. Pemberian remisi harus dapat mencapai tujuan dan manfaatnya. Pemerintah khususnya lembaga pemasyarakatan harus memenuhi hak narapidana secara transparan akuntabel. *)


[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka 1985, Hlm 1127