Tuesday, December 18, 2012

JAWABAN


Bandung, 17 Desember 2012
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan Nomor Perkara : 1234/Pdt/PN.Bdg

Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
di
Bandung

       Dengan hormat,
       Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pandu Dewata, S.H., Advokat berkantor di Jalan A.H. Nasution No. 105, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2012 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien saya :
Sri Kandi, pekerjaan Penyanyi, yang bertempat tinggal di Jalan Mayor Abdurrahman No. 33, Sumedang, selanjutnya disebut---------- TERGUGAT;
MELAWAN
Arjuna, pekerjaan Produser rekaman PT. Arjun Music, yang bertempat tinggal di Jalan Sunda No. 56, Bandung, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya tersebut di atas, selanjutnya disebut--------- PENGGUGAT;
      Di dalam Perkara Perdata Wanprestasi dan Ganti Rugi,
      Dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :

 I.   Dalam Eksepsi :
       Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena Penggugat tidak lagi bertempat tinggal di Bandung, melainkan di Sumedang.
       Dan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 118 ayat (3) , Pengadilan Negeri yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Sumedang, dan bukan sebagaimana yang diajukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri Bandung.
       Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan memutuskan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini.

II. Dalam Pokok Perkara :

  1. 1.      Bahwa perjanjian sebagaimana dinyatakan PENGGUGAT adalah benar.
  2. 2.      Bahwa keterangan yang di berikan PENGGUGAT sehubungan dengan isi perjanjian tersebut adalah benar.
  3. 3.      Bahwa uang sejumlah Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) sebagai prestasi dari PENGGUGAT selaku pihak kedua di dalam perjanjian di maksud dalam poin a di atas adalah benar sudah di terima oleh TERGUGAT selaku pihak pertama.
  4. 4.      Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan perjanjian kontrak rekaman dengan perusahaan rekaman lain, yaitu PT. Sadewa Swara. Namun hal ini dilakukan karena TERGUGAT membutuhkan biaya untuk pengobatan ibunya.
  5. 5.      Bahwa tidak benar TERGUGAT tidak menanggapi surat teguran dari PENGGUGAT, karena surat tersebut tidak sampai ke tangan TERGUGAT.
  6. 6.      Bahwa benar PENGGUGAT menyampaikan teguran secara lisan dan bahwa benar TERGUGAT menawarkan untuk mengembalikan sebagian uang yang telah diterima sebagai ganti atas penyelesaian kontrak rekaman.
  7. 7.      Bahwa TERGUGAT telah menanggapi permohonan dan upaya komunikasi yang di lakukan oleh penggugat dan dengan terbuka dan bekerja sama.

       Berdasarkan  uraian-uraian di  atas, maka TERGUGAT mohon pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan :           
1.      Menolak gugatan PENGGUGAT dengan seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji/ wanprestasi.
3.      Membatalkan gugatan PENGGUGAT karena tidak memiliki dasar yang benar.
4.      Menyatakan tidak benar bahwa TERGUGAT bertanggung jawab dan harus memberikan penggantian kerugian sebagaimana di minta oleh PENGGUGAT.
5.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

ATAU  : apabila pengadilan berpendapat lain, maka TERGUGAT mohon agar dapat di berikan putusan yang seadil adilnya.



                                                                                                         Hormat saya,
     Tergugat                                                                             Kuasa Hukum Tergugat


                                                                                                          
   SRI KANDI                                                                       PANDU DEWATA, S.H.

0 comments:

Post a Comment