Thursday, December 20, 2012

Hukum Asuransi


Pengertian Asuransi
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 :
“asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan / kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkn akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Perjanjian Formal
·         Perjanjian yang dibuat secara sepakat juga harus dituangkan dalam bentuk atau disertai dengan formalitas tertentu.
·         Perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis.
Contoh : perjanjian kawin, akte pendirian PT.
Perjanjian Bersyarat
Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu di masa depan yang belum pasti.
Syarat-syarat perjanjian disebut sebagai perjanjian bersyarat dapat dilihat dari 3 hal:
·         Dapat dilihat dari isi yang secara tegas disebut syarat tersebut.
·         Hakikat perjanjian itu bersyarat.
·         Perjanjian bersyarat didasarkan pada kelaziman.
Macam-macam syarat:
·         Syarat yang menunda perjanjian.
·         Syarat yang maengakhiri atau memutuskan perjanjian.
Syarat dianggap tidak ada bila:
·         Klausul perjanjian telah kadaluwarsa.
·         Jika syarat digantungkan pada suatu yang pasti.
·         Jika perjanjian didasarkan pada syarat yang memaksa.
·         Syarat perjanjian tidak mungkin dipenuhi/dilaksanakan.
·         Syarat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
Syarat harus dimengerti, sehubungan dengan ini perlu diperhatikan beberapa ketentuan:
·         Syarat harus dapat dimengerti.
·         Syarat dibuat dengan kesepakatan tidak sepihak saja.
·         Syarat tidak terpenuhi.
        Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat (Conditional), merupakan suatu perjanjian yang prestasi penanggung hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi.
         Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat pada syarat penanggung (adhesion), karena di dalam perjanjian asuransi pada hakikatnya syarat dan kondisi perjanjian hampir seluruhnya ditentukan diciptakan oleh penanggung/perusahaan asuransi sendiri, dan bukan karena adanya kata sepakat yang murni atau menawar.
        Perjanjian asuransi adalah perjanjian dengan syarat itikad baik yang sempurna, perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa kata sepakat dapat tercapai/negoisasi dengan posisi masing-masing mempunyai pengetahuan yang sama mengenai fakta, dengan penilaian sama penelaahannya untuk menperoleh fakta yang sama pula, sehingga dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.
               Ada   kontrak  yang  disebut  formal   (formil )  atau   kontrak  informal (informil ). Suatu  kontrak  disebut  formil   jika   bentuknya  mengikat secara hukum.  Kontrak formil   harus  memenuhi  persyaratan  khusus,  yaitu: dibuat secara   tertulis,  ditanda- tangani  secara   khusus   atau   dibubuhi   cap  ibu jari di atas segel atau materai yang sah dan bahkan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akte. 
       Instrumen ‐instrumen   yang  dapat  dirundingkan,   sebagai  contohnya;  memiliki instrumen   sebagai  akibat   kontrak‐kontrak  yang  mengikat   hanya  apabila  mereka mematuhi  syarat ‐syarat   khusus   sebagai  suatu  bentuk   sebuah  instrumen.  Instrumen   yang  dapat  dirundingkan   harus  dala m   bent uk  tertulis   dan  ditandatangani  oleh   pembuatnya.   Cheqeu/cek   adalah   salah  satu   instrumen   yang dapat  dirundingkan.   Sebuah  instrumen   yang  dapat  dirundingkan   bersifat mengikat  karena  bentuknya dan  oleh  karena  itulah  maka disebut kontrak formal .  
        Dari   persyaratan  tersebut,   kontrak  asuransi  jelas   bukan   kontrak  formil.  Kontrak  asuransi  jiwa   (polis)   adalah   kontrak  informil .   Disebut  informil   apabila kekuatan   huk umnya   tidak  tergantung   dari   bentuk   tertulis,  tetapi   lebih tergantung   pada  pemenuhan  persyaratan  mutlak   yang  menyebabkan   kontrak memiliki kekuatan  hukum. 
       Kontrak informal dapat dinyatakan secara lisan maupun secara  tertulis. Persetujuan yang dibuat secara  tertulis semata‐mata  sebagai  bukti  adanya kontrak.  Dalam hal tertentu, persetujuan lisan atau kontrak dapat diikat secara hukum. Umpamakan : anda setuju membayar kepada Sdr. Anton sebesar  Rp 50.000,‐ untuk upah memotong rumput pekarangan pada hari  Minggu, maka secara hukum kita wajib membayar Rp 50.000,‐ kepada Sdr. Anton. Hal ini berlaku tanpa melihat apakah persetujuan itu  dibuat tertulis ataupun tidak.  Jika hal itu tidak dibuat secara tertulis maka persetujuan itu adalah lisan. 

       Dari   persyaratan  sahnya   suatu  kontrak  atau   perjanjian,  dapat  diketahui dari  elemen‐elemen  yang penting dalam kontrak asuransi sebagai suatu kontrak informal yang dapat dilaksanakan antara  lain:   
·         Adanya suatu penawaran  (offer) dan  suatu penerimaan;  
·         Pertimbangan ‐pertimbangan   yang  cukup  secara  hukum  atau pihak‐pihak  yang melakukan  kontrak  kompeten secara  hukum;  
·         Sebuah bentuk  kontrak yang diperkenankan oleh  UU; dan   
·         Para pihak yang mengadakan kontrak tidak di bawah paksaan atau akibat‐akibat  yang tidak semestinya.  

Perubahan Jurusan Kapal
       Mengenai perubahan jurusan atau arah kapal perlu dibedakan antara perubahan karena terpaksa dan perubahan karena kehendak sendiri. Apabila terjadi perubahan jurusan karena terpaksa sehingga menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab penanggung (Pasal 637 KUHD)., akan tetapi, apabila terjadi perubahan jurusan itu karena kehendak bebas nahkoda, pengusaha kapal, atau tertanggung sendiri maka kerugian yang timbul karenanya bukan menjadi beban penanggung. Hal ini diatur dalam pasal 638 KUHD yang menyatakan:
       “Dalam asuransi atas kapal (casco), barang atau biaya angkutan, apabila terjadi perubahan jurusan atau perjalanan atau pertukaran kapal dengan sewenang-wenang atas kemauan sendiri dari nahkoda, pengusaha kapal, atau tertanggung maka perubahan tersebut bukan menajdi beban penanggung”.
       Apabila nahkoda atau tertanggung karena alas an yang sah terhalang untuk melakukan pembongkaran barang-barang muatan dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga tanpa kesalahan memperlambat pembongkaran tersebut, maka bahaya tetap menjadi beban penanggung sampai barang muatan itu sudah selesai dibongkar (pasal 629 KUHD).


Pasal 251 KUHD à batal à klausul renunsiasi tegas polis (dinyatakan)
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
Pasal 283 KUHD à Tidak menyebabkan batal tp penanggung wajib bayar ganti rugi
Dengan tidak mengurangi ketentuan khusus yang dibuat tentang berbagai macam pertanggungan, tertanggung wajib dengan giat mengusahakan, agar kerugian terhindar atau berkurang, setelah kejadian tersebut ia harus segera memberitahukan kepada penanggung; semua dengan ancaman penggantian kerugian, biaya dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau mengurangi kerugian menjadi beban penanggung, meskipun hal itu bila ditambahkan pada kerugian yang diderita, melampaui jumlah uang yang dipertanggungkan, atau daya upaya yang dilakukan itu telah sia-sia belaka.
Syarat : T berusaha “kerugian” (klausul) yg dibayar P tidak terlalu besar

Asuransi untuk kepentingan pihak ketiga (Pasal 264 KUHD – 267 KUHD)
Pasal 264
Pertanggungan dapat diadakan tidak hanya atas beban sendiri, akan tetapi juga atas beban pihak ketiga, baik berdasarkan amanat umum atau khusus, maupun di luar pengetahuan yang berkepentingan sekalipun, dan untuk hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 265
Pada pertanggungan untuk pihak ketiga, harus dengan tegas dinyatakan dalam polisnya, adakah hal itu terjadi berdasarkan pemberian amanat, ataukah di luar pengetahuan yang berkepentingan.
Pasal 266 --> tanpa pengetahuan pihak ketiga
Pertanggungan tanpa pemberian amanat dan di luar pengetahuan yang berkepentingan, adalah batal, bila dan sejauh barang yang sama itu telah dipertanggungkan oleh yang berkepentingan, atau oleh pihak ketiga atas amanatnya, sebelum saat ia mengetahui tentang pertanggungan yang diadakan di luar pengetahuannya.
Pasal 267
Bila dalam polisnya tidak dinyatakan, bahwa pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tertanggung dianggap telah mengadakannya untuk dirinya sendiri.

Berakhirnya perjanjian asuransi :
Secara wajar à masa berakhirnya habis
Secara tidak wajar à     pembatalan sepihak
Menyimpang dr tujuan
Tidak ada kepentingan
Tidak ada itikad baik

Eksonerasi (pembatasan tanggung jawab penanggung)
pasal 249 = atas benda asuransi, 276 = atas kesalahan tertanggung, 293 = pemberatan resiko
Pasal 249
Penanggung sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau kerugian yang langsung timbul karena cacat, kebusukan sendiri, atau karena sifat dan kodrat dari yang dipertanggungkan sendiri, kecuali jika dipertanggungkan untuk itu dengan tegas.
Pasal 276
Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dari tertanggung sendiri, dibebankan pada penanggung. Bahkan ia boleh tetap memegang atau menagih preminya, bila ia sudah mulai memikul bahaya.

Tiga jenis pembatasan tanggung jawab penanggung terhadap benda :
1.       Cacat sendiri à cacat yg tidak dapat disangkal, melekat pd benda yg seharusnya tdk boleh ada
Contoh : konstruksi benda yg kurang panjang
2.       Kebusukan sendiri à kebusukan yg berasal dr dlm benda itu sendiri, timbul krn pengaruh dr luar
3.       Natural character (bawaan) à kerugian timbul krn sifat bawaan dr benda
Atas kesalahan tertanggung (276 KUHD) krn kurang hati2 dan teliti tp tdk sengaja.
Contoh : asuransi kebakaran krn kesalahan tertanggung

Pemberatan resiko à keadaan yg memberatkan resiko penanggung di luar kesalahan tertanggung

Objek asuransi :
·         Benda yg bernilai ekonomi
·         Adanya hak subjektif/hak kepentingan (dapat rusak, hilang, musnah, dpt berkurang nilainya. Sifat absolute/mutlak, kepentingan harus sudah ada pd saat asuransi diadakan)
·         Selalu diancam bahaya/peristiwa

Kriteria kepentingan (pasal 268)
·         Harus ada pd setiap asuransi
·         Dapat dinilai dgn uang
·         Diancam bahaya 

0 comments:

Post a Comment