Pengertian
Asuransi
Pasal
1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 :
“asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Pasal
246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia:
“Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan / kehilangan keuntungan
yang diharapkan, yang mungkn akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Perjanjian
Formal
·
Perjanjian yang
dibuat secara sepakat juga harus dituangkan dalam bentuk atau disertai dengan
formalitas tertentu.
·
Perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu
bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis.
Contoh
: perjanjian kawin, akte pendirian PT.
Perjanjian Bersyarat
Perjanjian
bersyarat adalah perjanjian yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu di
masa depan yang belum pasti.
Syarat-syarat perjanjian disebut
sebagai perjanjian bersyarat dapat dilihat dari 3 hal:
·
Dapat dilihat
dari isi yang secara tegas disebut syarat tersebut.
·
Hakikat
perjanjian itu bersyarat.
·
Perjanjian
bersyarat didasarkan pada kelaziman.
Macam-macam syarat:
·
Syarat yang
menunda perjanjian.
·
Syarat yang
maengakhiri atau memutuskan perjanjian.
Syarat dianggap
tidak ada bila:
·
Klausul
perjanjian telah kadaluwarsa.
·
Jika syarat
digantungkan pada suatu yang pasti.
·
Jika perjanjian
didasarkan pada syarat yang memaksa.
·
Syarat perjanjian
tidak mungkin dipenuhi/dilaksanakan.
·
Syarat tidak
boleh bertentangan dengan kesusilaan.
Syarat harus dimengerti, sehubungan
dengan ini perlu diperhatikan beberapa ketentuan:
·
Syarat harus
dapat dimengerti.
·
Syarat dibuat
dengan kesepakatan tidak sepihak saja.
·
Syarat tidak
terpenuhi.
Perjanjian asuransi adalah perjanjian
bersyarat (Conditional), merupakan suatu perjanjian yang prestasi penanggung
hanya akan terlaksana apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian
dipenuhi.
Perjanjian asuransi adalah perjanjian
yang melekat pada syarat penanggung (adhesion), karena di dalam perjanjian
asuransi pada hakikatnya syarat dan kondisi perjanjian hampir seluruhnya
ditentukan diciptakan oleh penanggung/perusahaan asuransi sendiri, dan bukan
karena adanya kata sepakat yang murni atau menawar.
Perjanjian asuransi adalah perjanjian
dengan syarat itikad baik yang sempurna, perjanjian asuransi merupakan
perjanjian dengan keadaan bahwa kata sepakat dapat tercapai/negoisasi dengan
posisi masing-masing mempunyai pengetahuan yang sama mengenai fakta, dengan
penilaian sama penelaahannya untuk menperoleh fakta yang sama pula, sehingga
dapat bebas dari cacat-cacat tersembunyi.
Ada
kontrak yang disebut formal (formil )
atau kontrak informal (informil ). Suatu kontrak
disebut formil jika
bentuknya mengikat secara hukum. Kontrak formil
harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu: dibuat
secara tertulis, ditanda- tangani secara khusus
atau dibubuhi cap ibu jari di atas segel atau
materai yang sah dan bahkan dilakukan dihadapan pejabat pembuat akte.
Instrumen ‐instrumen yang
dapat dirundingkan, sebagai contohnya;
memiliki instrumen sebagai akibat
kontrak‐kontrak yang mengikat hanya apabila
mereka mematuhi syarat ‐syarat khusus sebagai suatu
bentuk sebuah instrumen. Instrumen yang
dapat dirundingkan harus dala m bent uk
tertulis dan ditandatangani oleh pembuatnya.
Cheqeu/cek adalah salah satu instrumen
yang dapat dirundingkan. Sebuah instrumen
yang dapat dirundingkan bersifat mengikat karena
bentuknya dan oleh karena itulah
maka disebut kontrak formal .
Dari persyaratan tersebut,
kontrak asuransi jelas bukan kontrak
formil. Kontrak asuransi jiwa (polis) adalah
kontrak informil . Disebut informil
apabila kekuatan huk umnya tidak tergantung
dari bentuk tertulis, tetapi lebih tergantung
pada pemenuhan persyaratan mutlak yang
menyebabkan kontrak memiliki kekuatan hukum.
Kontrak informal
dapat dinyatakan secara lisan maupun secara tertulis. Persetujuan yang dibuat
secara tertulis semata‐mata sebagai bukti adanya kontrak.
Dalam hal tertentu, persetujuan lisan atau
kontrak dapat diikat secara hukum. Umpamakan : anda setuju
membayar kepada Sdr. Anton sebesar Rp 50.000,‐ untuk upah memotong rumput pekarangan pada hari
Minggu, maka secara hukum kita wajib membayar Rp
50.000,‐ kepada Sdr. Anton. Hal ini berlaku tanpa
melihat apakah persetujuan itu dibuat tertulis ataupun
tidak. Jika hal itu tidak dibuat secara tertulis maka persetujuan itu adalah
lisan.
Dari persyaratan sahnya
suatu kontrak atau perjanjian, dapat
diketahui dari elemen‐elemen yang penting dalam
kontrak asuransi sebagai suatu kontrak informal yang dapat dilaksanakan antara
lain:
·
Adanya suatu penawaran
(offer) dan suatu penerimaan;
·
Pertimbangan
‐pertimbangan yang cukup
secara hukum atau pihak‐pihak
yang melakukan kontrak kompeten secara
hukum;
·
Sebuah bentuk
kontrak yang diperkenankan oleh UU; dan
·
Para pihak yang mengadakan kontrak
tidak di bawah paksaan atau akibat‐akibat
yang tidak semestinya.
Perubahan Jurusan
Kapal
Mengenai perubahan jurusan atau arah
kapal perlu dibedakan antara perubahan karena terpaksa dan perubahan karena
kehendak sendiri. Apabila terjadi perubahan jurusan karena terpaksa sehingga
menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab penanggung
(Pasal 637 KUHD)., akan tetapi, apabila terjadi perubahan jurusan itu karena
kehendak bebas nahkoda, pengusaha kapal, atau tertanggung sendiri maka kerugian
yang timbul karenanya bukan menjadi beban penanggung. Hal ini diatur dalam
pasal 638 KUHD yang menyatakan:
“Dalam asuransi atas kapal (casco),
barang atau biaya angkutan, apabila terjadi perubahan jurusan atau perjalanan
atau pertukaran kapal dengan sewenang-wenang atas kemauan sendiri dari nahkoda,
pengusaha kapal, atau tertanggung maka perubahan tersebut bukan menajdi beban
penanggung”.
Apabila nahkoda atau tertanggung karena
alas an yang sah terhalang untuk melakukan pembongkaran barang-barang muatan
dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga tanpa kesalahan memperlambat
pembongkaran tersebut, maka bahaya tetap menjadi beban penanggung sampai barang
muatan itu sudah selesai dibongkar (pasal 629 KUHD).
Pasal
251 KUHD à batal à klausul renunsiasi tegas polis
(dinyatakan)
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar,
atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian
itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama,
bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu,
membuat pertanggungan itu batal.”
Pasal
283 KUHD à Tidak
menyebabkan batal tp penanggung wajib bayar ganti rugi
“Dengan tidak mengurangi ketentuan khusus yang dibuat
tentang berbagai macam pertanggungan, tertanggung wajib dengan giat
mengusahakan, agar kerugian terhindar atau berkurang, setelah kejadian tersebut
ia harus segera memberitahukan kepada penanggung; semua dengan ancaman
penggantian kerugian, biaya dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Biaya yang
dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau mengurangi kerugian menjadi
beban penanggung, meskipun hal itu bila ditambahkan pada kerugian yang
diderita, melampaui jumlah uang yang dipertanggungkan, atau daya upaya yang
dilakukan itu telah sia-sia belaka.”
Syarat : T berusaha “kerugian”
(klausul) yg dibayar P tidak terlalu besar
Asuransi
untuk kepentingan pihak ketiga (Pasal 264 KUHD – 267 KUHD)
Pasal
264
Pertanggungan
dapat diadakan tidak hanya atas beban sendiri, akan tetapi juga atas beban
pihak ketiga, baik berdasarkan amanat umum atau khusus, maupun di luar
pengetahuan yang berkepentingan sekalipun, dan untuk hal itu harus diindahkan
ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal
265
Pada
pertanggungan untuk pihak ketiga, harus dengan tegas dinyatakan dalam polisnya,
adakah hal itu terjadi berdasarkan pemberian amanat, ataukah di luar
pengetahuan yang berkepentingan.
Pasal
266 --> tanpa pengetahuan pihak ketiga
Pertanggungan
tanpa pemberian amanat dan di luar pengetahuan yang berkepentingan, adalah
batal, bila dan sejauh barang yang sama itu telah dipertanggungkan oleh yang
berkepentingan, atau oleh pihak ketiga atas amanatnya, sebelum saat ia
mengetahui tentang pertanggungan yang diadakan di luar pengetahuannya.
Pasal
267
Bila dalam
polisnya tidak dinyatakan, bahwa pertanggungan itu diadakan atas beban pihak
ketiga, tertanggung dianggap telah mengadakannya untuk dirinya sendiri.
Berakhirnya
perjanjian asuransi :
Secara wajar à masa berakhirnya habis
Secara tidak wajar à pembatalan
sepihak
Menyimpang
dr tujuan
Tidak ada
kepentingan
Tidak ada
itikad baik
Eksonerasi
(pembatasan tanggung jawab penanggung)
pasal 249 = atas benda asuransi, 276 =
atas kesalahan tertanggung, 293 = pemberatan resiko
Pasal
249
Penanggung
sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau kerugian yang langsung
timbul karena cacat, kebusukan sendiri, atau karena sifat dan kodrat dari yang
dipertanggungkan sendiri, kecuali jika dipertanggungkan untuk itu dengan tegas.
Pasal
276
Tiada
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dari tertanggung
sendiri, dibebankan pada penanggung. Bahkan ia boleh tetap memegang atau
menagih preminya, bila ia sudah mulai memikul bahaya.
Tiga jenis pembatasan tanggung jawab
penanggung terhadap benda :
1.
Cacat sendiri à cacat yg
tidak dapat disangkal, melekat pd benda yg seharusnya tdk boleh ada
Contoh : konstruksi benda yg kurang panjang
2.
Kebusukan sendiri à kebusukan yg berasal dr dlm benda itu
sendiri, timbul krn pengaruh dr luar
3.
Natural character (bawaan) à kerugian timbul krn sifat bawaan dr
benda
Atas kesalahan tertanggung (276 KUHD) krn kurang hati2 dan teliti
tp tdk sengaja.
Contoh : asuransi kebakaran krn kesalahan tertanggung
Pemberatan
resiko à keadaan yg memberatkan resiko
penanggung di luar kesalahan tertanggung
Objek asuransi :
·
Benda yg bernilai ekonomi
·
Adanya hak subjektif/hak kepentingan (dapat
rusak, hilang, musnah, dpt berkurang nilainya. Sifat absolute/mutlak,
kepentingan harus sudah ada pd saat asuransi diadakan)
·
Selalu diancam bahaya/peristiwa
Kriteria kepentingan (pasal 268)
·
Harus ada pd setiap asuransi
·
Dapat dinilai dgn uang
·
Diancam bahaya
0 comments:
Post a Comment