Tuesday, December 18, 2012

SURAT GUGATAN


           Bandung, 10 September 2012
           Kepada Yth :
           Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
           di -- Bandung

Dengan hormat,
        Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Raisya Ismy Aprillia Budiawatie, S.H., berkantor di Jalan Permai IV No. A83, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 20 Juli 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Arjuna, Produser Rekaman PT. Arjun Music, bertempat tinggal di Jalan Sunda No. 56, Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, yang selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Sri Kandi, Penyanyi, bertempat tinggal di Jalan Sumedang No. 33, Bandung, yang selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011 tergugat mengadakan perjanjian kontrak rekaman musik selama satu tahun di perusahaan rekaman yang dipimpin oleh penggugat dengan menyanyikan 10 lagu dalam satu album yang akan dipasarkan di seluruh Indonesia. Seperti terbukti pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat pada tanggal 10 Juni 2011 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir).
2.      Bahwa pada tanggal 30 Juni 2011 setelah selesai melakukan rekaman, tergugat menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- sebagai upah awal dari kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Dan nantinya setelah CD lagu dari hasil rekaman itu laku di pasaran, tergugat akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp 200.000.000,- seperti terbukti pada kuitansi tanda pembayaran pada tanggal 10 Juni 2011 (vide bukti P-2, fotocopy terlampir).
3.      Bahwa setelah 4 bulan pemasaran, ternyata CD lagu tersebut laris di pasaran dengan penjualan 75.000 keping. Maka pada tanggal 12 Oktober 2011 tergugat menerima uang sebesar Rp 200.000.000,- sebagaimana yang telah dijanjikan penggugat sebelumnya. Seperti terbukti pada kwitansi pembayaran pada tanggal 12 Oktober 2011 (vide bukti P-3, fotocopy terlampir).
4.      Bahwa pada tanggal 1 Desember 2011 tergugat telah melakukan perjanjian kontrak rekaman dengan perusahaan rekaman yang lain, yaitu PT. Sadewa Swara untuk melakukan rekaman satu album dengan lagu yang berbeda dengan lagu sebelumnya, yang mana rekaman akan dimulai pada tanggal 30 Desember 2011. Padahal tergugat belum menyelesaikan kontrak rekamannya dengan penggugat. Hal ini sesuai dengan pengakuan sahabat dekat tergugat bernama Bima dan juga seperti terbukti pada surat perjanjian yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2011 (vide bukti P-4, fotocopy terlampir).
5.      Bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi isi surat tersebut.
6.      Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 penggugat menemui tergugat di tempat kediaman tergugat di Jalan Sumedang No. 33, Bandung untuk membicarakan kembali permasalahan penyelesaian kontrak rekaman dan juga menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat dan meminta untuk menyelesaikan kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Namun tergugat juga tidak mengindahkannya dan kemudian tergugat menawarkan untuk mengembalikan sebagian uang yang telah diterima tergugat sebagai ganti atas penyelesaian kontrak rekaman tersebut.
7.      Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata perbuatan tergugat telah cidera janji (wanprestasi), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki itikad baik dalam hal perjanjian ini dan ha tersebut jelas sangat merugikan penggugat, serta penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,- dari uang upah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat.
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah penggugat uraikan di atas, maka penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1.        Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.        Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa pengembalian uang upah yang telah diberikan seluruhnya sebesar Rp 300.000.000,- dan kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,- dengan seketika dan sekaligus.
3.        Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- per hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut.
4.        Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex acquo et bono).

        

                         Hormat Kuasa Penggugat,



                 Raisya Ismy Aprillia Budiawatie, S.H.

0 comments:

Post a Comment