Bandung,
10 September 2012
Kepada
Yth :
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
di
-- Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya
:
Raisya Ismy Aprillia Budiawatie,
S.H., berkantor di Jalan Permai IV
No. A83, Bandung, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus pada tanggal 20 Juli
2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Arjuna, Produser Rekaman PT. Arjun Music, bertempat
tinggal di Jalan Sunda
No. 56, Bandung, dalam hal ini telah memilih
tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, hendak
menandatangani dan mengajukan
surat gugatan ini, yang selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Sri Kandi,
Penyanyi, bertempat tinggal di Jalan
Sumedang No. 33, Bandung, yang selanjutnya akan disebut
TERGUGAT.
Adapun
mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 1 Juni 2011 tergugat mengadakan perjanjian kontrak rekaman musik
selama satu tahun di perusahaan rekaman yang dipimpin oleh penggugat dengan
menyanyikan 10 lagu dalam satu album yang akan dipasarkan di seluruh Indonesia.
Seperti terbukti pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat pada
tanggal 10 Juni 2011 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir).
2. Bahwa
pada tanggal 30 Juni 2011 setelah selesai melakukan rekaman, tergugat menerima
uang sebesar Rp 100.000.000,- sebagai upah awal dari kontrak rekaman yang telah
disepakati sebelumnya. Dan nantinya setelah CD lagu dari hasil rekaman itu laku
di pasaran, tergugat akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp 200.000.000,-
seperti terbukti pada kuitansi tanda pembayaran pada tanggal 10 Juni 2011 (vide
bukti P-2, fotocopy terlampir).
3. Bahwa
setelah 4 bulan pemasaran, ternyata CD lagu tersebut laris di pasaran dengan
penjualan 75.000 keping. Maka pada tanggal 12 Oktober 2011 tergugat menerima
uang sebesar Rp 200.000.000,- sebagaimana yang telah dijanjikan penggugat
sebelumnya. Seperti terbukti pada kwitansi pembayaran pada tanggal 12 Oktober
2011 (vide bukti P-3, fotocopy terlampir).
4. Bahwa
pada tanggal 1 Desember 2011 tergugat telah melakukan perjanjian kontrak
rekaman dengan perusahaan rekaman yang lain, yaitu PT. Sadewa Swara untuk
melakukan rekaman satu album dengan lagu yang berbeda dengan lagu sebelumnya,
yang mana rekaman akan dimulai pada tanggal 30 Desember 2011. Padahal tergugat
belum menyelesaikan kontrak rekamannya dengan penggugat. Hal ini sesuai dengan
pengakuan sahabat dekat tergugat bernama Bima
dan juga seperti terbukti pada surat perjanjian yang telah ditandatangani pada
tanggal 1 Desember 2011 (vide bukti P-4, fotocopy terlampir).
5. Bahwa
pada tanggal 12 Desember 2011 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan
teguran serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna
menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat
tidak menanggapi isi surat tersebut.
6. Bahwa
pada tanggal 15 Desember 2011 penggugat menemui tergugat di tempat kediaman
tergugat di Jalan Sumedang
No. 33, Bandung untuk
membicarakan kembali permasalahan penyelesaian kontrak rekaman dan juga
menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat dan meminta untuk
menyelesaikan kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Namun tergugat
juga tidak mengindahkannya dan kemudian tergugat menawarkan untuk mengembalikan
sebagian uang yang telah diterima tergugat sebagai ganti atas penyelesaian
kontrak rekaman tersebut.
7. Bahwa
berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata perbuatan tergugat telah cidera janji
(wanprestasi), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki itikad baik dalam hal
perjanjian ini dan ha tersebut jelas sangat merugikan penggugat, serta
penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,- dari uang upah
yang telah diberikan penggugat kepada tergugat.
Berdasarkan
fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah penggugat uraikan di atas, maka
penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
1.
Mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menghukum tergugat
untuk membayar kerugian materiil berupa pengembalian uang upah yang telah
diberikan seluruhnya sebesar Rp 300.000.000,- dan kerugian imateriil sebesar Rp
500.000.000,- dengan seketika dan sekaligus.
3.
Menghukum tergugat
untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- per hari apabila tergugat lalai
dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai
dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut.
4.
Menghukum tergugat
untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bandung berpendapat lain,
dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (ex acquo et bono).
Hormat Kuasa
Penggugat,
Raisya
Ismy Aprillia Budiawatie, S.H.
0 comments:
Post a Comment