Tuesday, December 18, 2012

SURAT SOMASI


Bandung, 25 September 2012
Nomor             : 925/SP/IX/2012
Perihal : Somasi Pertama
Kepada Yth,
Bpk. Arjuna
Jalan Sunda Nomor 123
Bandung

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                   : Raisya Ismy Aprillia Budiawatie, SH.
Pekerjaan            : Advokat
Alamat                 : Jalan Permai IV No. A83, Bandung

       Selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Raisya, SH. & REKAN dan dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami yang bernama :

Nama                   : Bima Satria
Pekerjaan            : Mahasiswa
Alamat                 : Komp. Bumi Harapan, Blok. R, 05/06, Kel. Cibiru Hilir,
                               Kec. Panyileukan, Kota Bandung 
No. KTP             : 32.1111.654321.0001

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.         Bahwa, Klien Kami adalah anak kandung serta salah satu ahli waris dari (alm) Damara, ST., dan (almh) Lara Damara.
2.         Bahwa almarhum menyerahkan dan mempercayakan hartanya untuk dikelola oleh Saudara untuk kepentingan almarhum.
3.         Bahwa dengan meninggalnya almarhum pada tanggal 14 Februari 2012, maka Klien Kami berhak untuk dinyatakan sebagai ahli waris.
4.         Bahwa Klien Kami berhak untuk mendapatkan rincian dan pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.
5.         Bahwa sehubungan dengan rincian tersebut, Klien Kami berhak untuk mengklaim sebagian dari yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut
       Atas dasar tersebut kami meminta dengan hormat kepada Saudara untuk memberikan rincian serta pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum (harta Benda yang masih tersisa maupun yang sudah dipindah tangankan oleh saudara), mengakui serta membagikan dan menyerahkan apa yang menjadi hak Klien Kami.
Mengingat sangat pentingnya permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan baik antara Klien Kami dan Saudara, Kami meminta agar Saudara dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menghubungi kami di nomor telepon yang tertera pada kop surat ini dengan segera dan tidak melewati dari tanggal 25 Oktober 2012. Dalam hal permasalahan ini tidak dihiraukan dan tidak dapat diselesaikan, maka Klien Kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian Surat ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

       Hormat Kami,
       Kuasa Hukum


                                                                                              ( Raisya Ismy A.B., S.H )

0 comments:

Post a Comment