Bandung, 25 September 2012
Nomor : 925/SP/IX/2012
Perihal : Somasi Pertama
Kepada Yth,
Bpk. Arjuna
Jalan Sunda Nomor 123
Bandung
Dengan hormat,
Yang bertandatangan
dibawah ini :
Nama : Raisya Ismy Aprillia Budiawatie, SH.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Permai IV No. A83, Bandung
Selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Raisya, SH. & REKAN dan
dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami yang bernama :
Nama : Bima
Satria
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Komp. Bumi Harapan, Blok. R, 05/06, Kel. Cibiru Hilir,
Kec. Panyileukan, Kota Bandung
No. KTP : 32.1111.654321.0001
Dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa, Klien Kami adalah anak kandung serta salah satu
ahli waris dari (alm) Damara, ST., dan (almh) Lara Damara.
2.
Bahwa
almarhum menyerahkan dan
mempercayakan hartanya untuk dikelola oleh Saudara untuk kepentingan almarhum.
3.
Bahwa dengan
meninggalnya almarhum pada tanggal 14 Februari 2012, maka Klien Kami berhak untuk dinyatakan
sebagai ahli waris.
4.
Bahwa Klien
Kami berhak untuk mendapatkan rincian dan pembagian mengenai harta yang
diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut harta
warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.
5.
Bahwa
sehubungan dengan rincian tersebut, Klien Kami berhak untuk mengklaim sebagian
dari yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara
tersebut
Atas dasar tersebut kami meminta dengan hormat kepada Saudara untuk
memberikan rincian serta pembagian mengenai harta yang diserahkan dan
dipercayai almarhum untuk dikelola oleh saudara tersebut serta harta warisan
lain yang
ditinggalkan oleh almarhum (harta Benda yang masih tersisa maupun yang sudah
dipindah tangankan oleh saudara), mengakui serta membagikan dan menyerahkan apa
yang menjadi hak Klien Kami.
Mengingat sangat pentingnya
permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan baik antara Klien Kami dan Saudara, Kami meminta
agar Saudara dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menghubungi kami di
nomor telepon yang tertera
pada kop surat ini dengan segera dan tidak melewati dari tanggal 25 Oktober 2012. Dalam hal permasalahan ini tidak dihiraukan dan
tidak dapat diselesaikan, maka Klien Kami akan melakukan tindakan hukum baik
perdata maupun pidana.
Demikian Surat
ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
0 comments:
Post a Comment