Thursday, December 27, 2012

Hukum Perikatan


A. RUMUSAN DAN PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

1.  Rumusan Kata Perikatan
Pendapat ahli hukum tentang istilah “Verbintenis” dan “Overeenkomst:
§  Subekti dan Tjiptosudibio dalam KUHPerdata
Verbintenis adalah Perikatan dan Overeenkomst adalah Persetujuan
§  Utrecht  dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia
Verbintenis adalah Perutangan dan Overeenkomst adalah  Perjanjian
§  Achmad Ichsan  dalam Buku Hukum Perdata
Verbintenis adalah hukum perjanjian dan Overeenkomst adalah Persetujuan
Kesimpulan :
Verbintenis adalah Perikatan, Perutangan, atau Perjanjian
Overeenkomst adalah Perjanjian atau Persetujuan.

2.  Pengertian Hukum Perikatan
§   Subekti
“Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal (prestasi) dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
§  Abdulkadir Muhammad
“Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan”.
§  Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Dengan demikian, unsur-unsur Hukum Perikatan adalah sebagai berikut:
¢ Adanya Hubungan Hukum
¢ Adanya Subjek Hukum
¢ Adanya Objek
¢ Bidang Harta Kekayaan


Perbedaan Antara Perikatan dengan Perjanjian
§  Istilah
Perikatan adalah verbintenis sedangkan perjanjian adalah overeenkomst
§  Ruang lingkup
Perikatan lebih luas dibandingkan dengan perjanjian
§   Sifat
Perikatan bersifat abstrak sedangkan perjanjian bersifat kongkrit
                 
3. Sumber-sumber Perikatan
4.  Schuld dan Haftung
Pada setiap perikatan terdapat dua pihak yaitu kreditur dan debitur. Pada debitur terdapat Schuld yaitu utang debitur dan Haftung yaitu harta jaminan.
Pasal 1131 BW
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak  bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”

 
Pengecualian Pasal 1131 BW, yaitu:
¢  Schuld tanpa Haftung. Misal. Utang perjudian
¢  Schuld dengan Haftung  terbatas. Misal. Utang dengan warisan
¢  Haftung dengan Schuld pada orang lain. Misal. Utang dengan Jaminan


PERIKATAN PADA UMUMNYA

1.  Klasifikasi Perikatan
a.   Perikatan Perdata (Obligatio Verbintenis)
Perikatan Perdata adalah perikatan yang dapat dituntut di muka dan di hadapan pengadilan manakala terjadi wanprestasi.
b.  Perikatan Wajar (Naturlijk Verbintenis)
Perikatan Wajar adalah perikatan yang tidak dapat dituntut di muka dan di hadapan pengadilan manakala terjadi wanprestasi. Misal, Perikatan Utang Perjudian, Utang Narkoba, atau utang Prostitusi.

2. Jenis-Jenis Perikatan
a.  Perikatan Bersyarat (Pasal 1353-1267 BW)
Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik dengan menangguhkan atau membatalkan.
b.  Perikatan Dengan Ketetapan Waktu (Pasal 1268-1271 BW)
Perikatan Dengan Ketetapan Waktu adalah suatu perikatan  yang ditangguhkan pelaksanaannya sampai pada waktu yang ditentukan. 
c.  Perikatan Manasuka (alternative) (Pasal 1272-1277 BW)
Perikatan Manasuka adalah perikatan yang memberikan pilihan kepada debitur dalam pemenuhan prestasi-prestasi yang telah ditentukan.
d.  Perikatan Tanggung Menanggung (tanggung renteng) (Pasal 1278-1295 BW)
Perikatan Tanggung Menanggung adalah suatu perikatan antara satu kreditur/lebih dengan satu debitur/lebih, yang masing-masing kreditur diberi hak untuk menuntut pemenuhan prestasi. Apabila salah satu debitur memenuhi prestasi maka akan membebaskan debitur yang lain. 

e.  Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi (Pasal 1296-1303 BW)
Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi adalah suatu perikatan dimana setiap debitur bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
Ukuran dapat dibagi dan tidak dapat dibagi berdasarkan sifat barang dari objek perikatan dan tujuan perikatan. (Pasal 1297 BW). 
f.  Perikatan Dengan Ancaman Hukuman (Pasal 1304-1312 BW)
Perikatan Dengan Ancaman Hukuman adalah suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.

Klasifikasi Perikatan :
a. Perikatan Dilihat Dari Subjek
1)      Perikatan Solider (tanggung renteng) adalah perikatan yang terjadi diantara beberapa kreditur dengan debitur.  Pemenuhan prestasi terhadap satu kreditur dari beberapa kreditur membebaskan debitur dari kreditur lainnya (tanggung renteng aktif) sedangkan pemenuhan prestasi oleh seorang debitur dari beberapa debitur membebaskan debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
2)      Perikatan Principle dan Accessoire adalah perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung pada perikatan lain. Misal perikatan utang dan jaminan atau dalam perikatan jual beli.
b. Perikatan Dilihat Dari Prestasi
1)  Perikatan Positif dan Negatif
Perikatan Positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata yaitu memberi atau berbuat sesuatu sedangkan Perikatan Negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
2)  Perikatan Sepintas Lalu dan Berkelanjutan
Perikatan Sepintas Lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu singkat sedangkan Perikatan Berkelanjutan adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya terus menerus dan dalam jangka waktu tertentu. Misal perikatan jual beli dan perikatan sewa menyewa.
3) Perikatan Alternatif dan Fakultatif
Perikatan Alternatif adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih sedangkan Perikatan Fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi lain.
4)   Perikatan Generic dan Specific
Perikatan Generic adalah perikatan, dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Misal kewajiban menyerahkan 100Kg gula pasir. Sedangkan Perikatan Specific adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Misal kewajiban menyerahkan rumah tertentu.
5) Perikatan yang dapat dibagi dan  yang tidak dapat dibagi.
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang pelaksanaan penyerahan barang dapat dibagi sedangkan Perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang pelaksanaannya penyerahan barang tidak dapat dibagi.

c.  Perikatan Dilihat Dari Masa Berlaku dan Hapusnya
1)   Perikatan Bersyarat
Perikatan Bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
2) Perikatan dengan Ketentuan Waktu
Perikatan dengan Ketentuan Waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi.


INGKAR JANJI (WANPRESTASI)

1.  Pengertian
§ Terminilogi   
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk sedangkan menurut kamus hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.
§ Etimologi
Salim HS.
“Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.”
P.N.H. Simanjuntak
“Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.”
Muhamad Kholid
“Wanprestasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan para pihak (kreditur atau  debitur) tidak memberikan sesuatu, tidak berbuat sesuatu, atau berbuat sesuatu dalam perjanjian.”

2.  Bentuk Wanprestasi
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b.Memenuhi prestasi secara tidak baik (Memenuhi prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya/Memenuhi prestasi tapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian)
c.  Memenuhi prestasi tapi tidak tepat pada waktunya/terlambat

3.  Somasi (Ingebrekestelling)
Somasi adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Hal-hal yang harus termuat  dalam surat somasi adalah:
a.    Apa yang dituntut (pembayaran dan bunga)
b.      Dasar tuntutan
c.       Limit waktu pemenuhan prestasi.

Peristiwa yang tidak memerlukan somasi yaitu:
a.      Debitur menolak pemenuhan
b.      Debitur menolak kelalaiannya
c.       Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan
d.      Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos)
e.      Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.

4.  Hak-hak Kreditur dan Debitur (Pasal 1267 BW)
     Hak-hak kreditur adalah:
¢  Pemenuhan perjanjian
¢  Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
¢  Ganti rugi saja
¢  Pembatalan perjanjian
¢  Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi

Hak-hak (pembelaan) debitur adalah:
¢  Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht)
¢  Menyatakan bahwa kreditur telah lalai
¢  Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya

5.  Ganti Kerugian dalam Wanprestasi
     Unsur-unsur ganti rugi
¢  Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata telah keluar
¢  Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang kreditur karena kelalaian
¢  Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.

Kerugian yang dapat dituntut dalam wanprestasi adalah:
¢  Kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat (Pasal 1247 BW)
¢  Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi (Pasal 1248 BW)

Penggantian kerugian dalam wanprestasi hanya dalam bentuk kerugian material seperti uang (Pasal 1249 BW) namun pada perkembangannya berdasarkan yurisprudensi dan doktrin meliputi kerugian immaterial seperti rasa sakit, perasaan malu. 


KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR/OVERMACHT)


A.  Pengertian Keadaan Memaksa
     Subekti
“Keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi”. 

Abdulkadir Muhammad
“Keadaan memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan”.

Setiawan
“Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya saat timbulnya keadaan tersebut”.
B.  Unsur-unsur Keadaan Memaksa
      Tidak dipenuhi prestasi karena:
¢  Peristiwa yang memusnahkan objek perikatan. (bersifat tetap/absolut)
¢  Peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi. (bersifat tetap dan sementara/relatif)
¢  Peristiwa tidak dapat diketahui/diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitur maupun oleh kreditur.

C.  Akibat Keadaan Memaksa
¢  Debitur tidak perlu membayar ganti rugi, terutama pada keadaaan memaksa tetap (Pasal 1244 BW)
¢  Beban risiko  tidak berubah, terutama pada keadaaan memaksa sementara
¢  Kreditur tidak berhak atas pemenuhan pestasi, terutama pada keadaaan memaksa tetap

D. Teori tentang Keadaan Memaksa
     1. Teori Ketidakmungkinan (onmogelijkeheid)
Teori Ketidakmungkinan berpendapat bahwa keadaan memaksa adalah suatu keadaan “tidak mungkin” melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan.
  Ketidakmungkinan absolut/objektif (absolut onmogelijkheid) adalah suatu ketidakmungkinan sama sekali dari debitur untuk melakukan prestasinya pada kreditur.
  Ketidakmungkinan relatif/subjektif (relative onmogelijkheid) adalah suatu ketidakmungkinan relatif dari debitur untuk memenuhi prestasinya.

2. Teori Penghapusan/peniadaan kesalahan (afwesigheid van schuld)
Teori Penghapusan/peniadaan kesalahan berpendapat bahwa overmacht menyebabkan terhapusnya/peniadaan  kesalahan debitur sehingga akibat kesalahan yang telah ditiadakan tidak boleh/tidak bisa dipertanggungjawabkan.


RISIKO

A.    Teori Hukum Risiko
Resicoleer adalah suatu ajaran dimana seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada sesuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi objek perjanjian.
B.  Pengertian
Subekti
“Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jikalau diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.”

Abdulkadir Muhammad
“Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi keadaan memaksa, yaitu peristiwa bukan karena kesalahan debitur, yang menimpa benda yang menjadi objek perikatan atau menghalangi perbuatan debitur memenuhi prestasi.”

Risiko dalam Perjanjian Sepihak dan Timbal Balik
Analisa Pasal :
1.      Pasal 1237 BW à Sepihak, Hibah, Siberpiutang (Penerima hibah).
2.      Pasal 1460 BW à Timbal balik, jual beli, Pembeli.
3.      Pasal 1545 BW à Timbal balik, tukar menukar, Perj Gugur.
4.      Pasal 1553 ayat (1) à Timbal balik, sewa menyewa, Perj gugur

C.   Risiko Pada Perjanjian
¢  Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak aktif melakukan prestasi. Risiko ditanggung Penerima (1237 BW).
¢  Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian dimana kedua belah pihak diwajibkan melakukan prestasi sesuai kesepakatan. Risiko dalam perjanjian jual-beli  ditanggung Pembeli (1460 BW). Sedangkan dalam perjanjian tukar-menukar dan sewa menyewa perjanjian dianggap gugur (1545 BW dan 1553 ayat (1).
Hal yang harus diperhatikan dalam memberlakukan Pasal 1460 BW, yaitu:
¢  Bergantung pada letak dan tempat beradanya barang itu
¢  Bergantung pada orang yang melakukan kesalahan atas musnahnya barang tersebut


HAPUSNYA PERIKATAN



1.      Pembayaran
2.      Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan Penyimpanan Atau Penitipan (Konsignasi)
3.      Pembaharuan Utang (Novasi)
4.      Perjumpaan Utang (Kompensasi)
5.      Percampuran Utang (Konfusio)
6.      Pembebasan Utang
7.      Musnahnya Barang Terutang
8.      Kebatalan atau Pembatalan
9.      Berlaku Suatu Syarat Batal
           10.  Daluwarsa

0 comments:

Post a Comment