Friday, May 31, 2013

Remisi



A.     DASAR HUKUM

1.    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 14 ayat (1) huruf i :
Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 34
(1)     Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
(2)     Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3)     Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan  psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
Catatan :
Kriteria pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi dibatasi oleh Penjelasan atas PP Nomor 28 Tahun 2006, yaitu:
“ 2. Untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.    mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.    menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
3.         Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Pasal 1
(1)   Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(2)   Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
(3)   Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 2
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a.    Remisi Umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b.    Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)  Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana :
a.    berbuat jasa kepada negara;
b.    melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c.    melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1)  Besarnya remisi umum adalah :
a.    1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b.    2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2)  Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.    pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.    pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c.    pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d.    pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e.    pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Pasal 5
(1)  Besarnya remisi khusus adalah :
a.    15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
b.    1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2)  Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a.    pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.    pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c.    pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d.    pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Pasal 6
Besarnya remisi tambahan adalah :
a.    ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b.    1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
4.         Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor : M.09.HN.02-01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi.
Pasal 2
(1)   Dalam hal pemberian Remisi Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)   Penetapan pemberian Remisi seperti dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
(3)   Segera setelah mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan tentang penetapan pengurangan masa pidana tersebut kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

B.     PROSEDUR PEMBERIAN REMISI

1.    Remisi diusulkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara kepada Kepala Kantor Wilayah, sebagai berikut :
a.    Pengusulan Remisi Umum sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU I.
b.    Pengusulan Remisi Umum seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU II.
c.    Pengusulan Remisi Tambahan sebagian dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
d.    Pengusulan Remisi Tambahan seluruhnya  dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
e.    Pengusulan Remisi Khusus sebagian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK I.
f.     Pengusulan Remisi Khusus seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK II.
2. Kepala Kantor Wilayah melanjutkan usulan Remisi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara bagi Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3.    Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
4.    Penetapan pemberian Remisi kepada Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka pemasyarakatan adalah sebagian dari sistem peradilan pidana terpadu ( Integreeted criminal Justice System ) yaitu sebagai penegak hukum yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik Pemasyarakatan sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan. Pemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap pelanggaran hukum dengan tujuan pemulihan kesatuan tertib hukum. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah Departemen pemerintah yang mengurusi pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana Departemen Hukum Dan HAM membawahi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membawahi Lapas. Lapas merupakan bagian pemerintah yang menjalankan pelayanan publik. Sejarah kepenjaraan yang berkembang dari zaman penjara sampai pada sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan bentuk penegakan hak asasi manusia yang mengutamakan pelayanan hukum dan pembinaan narapidana. Pelayanan hukum dan pembinaan narapidana ini merupakan suatu pelayanan publik pemerintah yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya lagi tindak pidana, maka pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan ini menitik beratkan pada usaha-usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) Undang- undang No.12 tahun 1995 yaitu :
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b. Mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani maupun perawatan rohani.
c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e. Menyampaikan keluhan.
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak dilarang.
g. Mendapatkan upah dan premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu yang lainnya.
i. Mendapatkan pengurangan masa pidana ( remisi ).
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k. Mendapatkan pembebasan bersyarat
l. Mendapatkan cuti menjelang bebas dan;
m. Mendapatkan hak- hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan pengurangan masa pidana ( remisi ) seperti terdapat dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf I Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tersebut. Dalam Sistem Pemasyarakatan remisi merupakan mata rantai dari suatu proses pemasyarakatan yang merupakan hak dari setiap narapidana, hak ini hanya dapat diperoleh apabila narapidana yang bersangkutan dapat menunjukkan tingkah laku yang baik menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ), disamping WBP tersebut terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah dilihat selama menjalani hukuman. Dalam pelaksanaan pembinaan WBP yang menggunakan Sistem Pemasyarakatan, dibuatlah salah satu upaya pembinaan dengan memberikan remisi. Hal ini untuk tujuan yang dicita- citakan, disamping asimilasi,Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, serta Cuti Menjelang Bebas. Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi Narapidana setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan pengertian remisi dan pejabat yang berwenang mengeluarkan remisi sesuai dengan Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi pada pasal 1 ayat (1),(2), dan (3) menyebutkan :
Ayat (1) “Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana”. Ayat (2) “Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang- Undangan Republik Indonesia”. Ayat (3) “Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Perundang- Undangan”.
Menurut W.J.S Poerwadarminta Undang-undang adalah ketentuan –ketentuan dan peraturan-peraturan(seperti larangan), hukuman dan sebagainya yang dibuat oleh pemerintah sesuatu Negara (disusun oleh kabinet, disetujui parlemen dan ditanda tangani oleh kepala Negara.[1]Bedasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1995 terdapat penjelasan umum mengenai istilah-istilah yang sering digunakan dan diatur dalam bab I :
Pemasyarakatan Pasal 1 (2) disebutkan bahwa : “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan. Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan. Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.*) Sedangkan Pasal 1 (3) menyatakan bahwa : Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan narapidana dan anak didik pemasyarakatan *) Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: “Sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab” *) Menurut Undang- undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 (2) disebutkan bahwa : “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan. Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan. Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. *) Sedangkan Pasal 1 (3) menyatakan bahwa : Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan narapidana dan anak didik pemasyarakatan*)
Dalam Sistem Pemasyarakatan, orang walaupun akan dikenakan tindakan institusiolisasi masih diberikan hak- hak yang tercantum dalam undang- undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1). Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana tersebut adalah remisi. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) merumuskan sebagai berikut : “setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana”. *) Pasal 2 merumuskan : Remisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri atas :
a. Remisi Umum yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan
b. Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam sehari, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Dari apa yang dijabarkan diatas maka nampak jelas bahwa setiap narapidana berhak menerima remisi dan harus dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pemerintah. Pemberian remisi harus dapat mencapai tujuan dan manfaatnya. Pemerintah khususnya lembaga pemasyarakatan harus memenuhi hak narapidana secara transparan akuntabel. *)


[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka 1985, Hlm 1127

0 comments:

Post a Comment