A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan.
Pasal
14 ayat (1) huruf i :
Narapidana
berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal
34
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6
(enam) bulan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa
pidana.
Catatan
:
Kriteria
pemberian remisi untuk tindak pidana korupsi dibatasi oleh Penjelasan atas PP
Nomor 28 Tahun 2006, yaitu:
“
2. Untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah ini hanya
berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun
1999 Tentang Remisi.
Pasal
1
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang
menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi
apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(2) Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
(3) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal
2
Remisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Remisi Umum, yang diberikan pada hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b. Remisi Khusus, yang diberikan pada hari
besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan,
dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan
dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan.
Pasal
3
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
selama menjalani pidana :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi
negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa
dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal
4
(1) Besarnya remisi umum adalah :
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan;
dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai
berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga)
bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat)
bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing
diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan
remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Pasal
5
(1) Besarnya remisi khusus adalah :
a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan
Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas)
bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai
berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing
diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing
diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan
remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Pasal
6
Besarnya
remisi tambahan adalah :
a. ½ (satu perdua) dari remisi umum yang
diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang
berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara
atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang
diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang
telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan sebagai pemuka.
4. Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan RI Nomor : M.09.HN.02-01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan
Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi.
Pasal
2
(1) Dalam hal pemberian Remisi Menteri dapat
mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penetapan pemberian Remisi seperti dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri.
(3) Segera setelah mengeluarkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan
laporan tentang penetapan pengurangan masa pidana tersebut kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
B. PROSEDUR PEMBERIAN REMISI
1. Remisi diusulkan oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan
Negara kepada Kepala Kantor Wilayah, sebagai berikut :
a. Pengusulan Remisi Umum sebagian
dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU I.
b. Pengusulan Remisi Umum seluruhnya
dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RU II.
c. Pengusulan Remisi Tambahan sebagian
dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
d. Pengusulan Remisi Tambahan seluruhnya dilaksanakan dengan menggunakan RT I.
e. Pengusulan Remisi Khusus sebagian
dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK I.
f. Pengusulan Remisi Khusus seluruhnya
dilaksanakan dengan menggunakan Formulir RK II.
2.
Kepala Kantor Wilayah melanjutkan usulan Remisi dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan
Negara bagi Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 kepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3. Penetapan pemberian Remisi kepada
Narapidana terkait Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan
Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
4. Penetapan pemberian Remisi kepada
Narapidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dilaksanakan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.
Sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka
pemasyarakatan adalah sebagian dari sistem peradilan pidana terpadu (
Integreeted criminal Justice System ) yaitu sebagai penegak hukum yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
Pemasyarakatan sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan. Pemasyarakatan
melakukan pembinaan terhadap pelanggaran hukum dengan tujuan pemulihan kesatuan
tertib hukum. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah
Departemen pemerintah yang mengurusi pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana
Departemen Hukum Dan HAM membawahi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang
membawahi Lapas. Lapas merupakan bagian pemerintah yang menjalankan pelayanan
publik. Sejarah kepenjaraan yang berkembang dari zaman penjara sampai pada
sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan bentuk penegakan hak
asasi manusia yang mengutamakan pelayanan hukum dan pembinaan narapidana.
Pelayanan hukum dan pembinaan narapidana ini merupakan suatu pelayanan publik
pemerintah yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagaimana
tercantum dalam pasal 1 ayat (2) Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem
pemasyarakatan bertujuan untuk mengendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya lagi tindak pidana, maka pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan ini
menitik beratkan pada usaha-usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan
bagi warga binaan. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan
Pemasyarakatan ( WBP ) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1 ) Undang- undang
No.12 tahun 1995 yaitu :
a.
Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b.
Mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani maupun perawatan rohani.
c.
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e.
Menyampaikan keluhan.
f.
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak
dilarang.
g.
Mendapatkan upah dan premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h.
Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu yang lainnya.
i.
Mendapatkan pengurangan masa pidana ( remisi ).
j.
Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k.
Mendapatkan pembebasan bersyarat
l.
Mendapatkan cuti menjelang bebas dan;
m.
Mendapatkan hak- hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagi
narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (
remisi ) seperti terdapat dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf I Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1995 tersebut. Dalam Sistem Pemasyarakatan remisi
merupakan mata rantai dari suatu proses pemasyarakatan yang merupakan hak dari
setiap narapidana, hak ini hanya dapat diperoleh apabila narapidana yang
bersangkutan dapat menunjukkan tingkah laku yang baik menurut penilaian Tim
Pengamat Pemasyarakatan ( TPP ), disamping WBP tersebut terlebih dahulu
memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah dilihat selama menjalani hukuman.
Dalam pelaksanaan pembinaan WBP yang menggunakan Sistem Pemasyarakatan,
dibuatlah salah satu upaya pembinaan dengan memberikan remisi. Hal ini untuk
tujuan yang dicita- citakan, disamping asimilasi,Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Bersyarat, serta Cuti Menjelang Bebas. Remisi merupakan pengurangan masa
menjalani pidana bagi Narapidana setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Berkaitan dengan pengertian remisi dan pejabat yang berwenang
mengeluarkan remisi sesuai dengan Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang
Remisi pada pasal 1 ayat (1),(2), dan (3) menyebutkan :
Ayat
(1) “Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara
dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan
baik selama menjalani pidana”. Ayat (2) “Remisi diberikan oleh Menteri Hukum
dan Perundang- Undangan Republik Indonesia”. Ayat (3) “Remisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan
Perundang- Undangan”.
Menurut
W.J.S Poerwadarminta Undang-undang adalah ketentuan –ketentuan dan
peraturan-peraturan(seperti larangan), hukuman dan sebagainya yang dibuat oleh
pemerintah sesuatu Negara (disusun oleh kabinet, disetujui parlemen dan ditanda
tangani oleh kepala Negara.[1]Bedasarkan
Undang-undang No. 12 Tahun 1995 terdapat penjelasan umum mengenai
istilah-istilah yang sering digunakan dan diatur dalam bab I :
Pemasyarakatan
Pasal 1 (2) disebutkan bahwa : “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan
mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan. Pemasyarakatan
berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina yang
dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan. Pemasyarakatan
agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung
jawab”.*) Sedangkan Pasal 1 (3) menyatakan bahwa : Lembaga Pemasyarakatan adalah
tempat untuk melaksanakan narapidana dan anak didik pemasyarakatan *) Pasal 3
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: “Sistem Pemasyarakatan berfungsi
menyiapkan Warga binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat
dengan masyarakat,sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat
yang bebas dan bertanggung jawab” *) Menurut Undang- undang No.12 tahun 1995
tentang Pemasyarakatan Pasal 1 (2) disebutkan bahwa : “Sistem Pemasyarakatan
adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan.
Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
Pembina yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan.
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat aktif
berperan dalam pembangunan dan dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab”. *) Sedangkan Pasal 1 (3) menyatakan bahwa : Lembaga
Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan*)
Dalam
Sistem Pemasyarakatan, orang walaupun akan dikenakan tindakan institusiolisasi
masih diberikan hak- hak yang tercantum dalam undang- undang No.12 tahun 1995
tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1). Salah satu hak yang dimiliki oleh
narapidana tersebut adalah remisi. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
174 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) merumuskan sebagai berikut : “setiap narapidana
dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan
dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama
menjalani pidana”. *) Pasal 2 merumuskan : Remisi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 terdiri atas :
a.
Remisi Umum yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia setiap tanggal 17 Agustus dan
b.
Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh
narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama
mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam sehari, maka yang dipilih
adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Dari apa yang dijabarkan diatas maka nampak jelas
bahwa setiap narapidana berhak menerima remisi dan harus dijalankan oleh
lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pemerintah. Pemberian remisi harus dapat
mencapai tujuan dan manfaatnya. Pemerintah khususnya lembaga pemasyarakatan
harus memenuhi hak narapidana secara transparan akuntabel. *)
0 comments:
Post a Comment