A. Pengertian Grasi
Dalam arti sempit
berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
Dengan kata lain, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang
diberikan oleh Presiden. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan
grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah
mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
ü
peringanan atau perubahan jenis pidana;
ü
pengurangan jumlah pidana; atau
ü
penghapusan pelaksanaan pidana.
B. Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi
Terhadap putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan
grasi kepada Presiden secara tertulis oleh:
1.
Terpidana dan atau kuasa hukumnya.
2.
Keluarga Terpidana dengan persetujuan
Terpidana.
3.
Keluarga Terpidana tanpa persetujuan
Terpidana, dalam hal pidana yang dijatuhkan
adalah
pidana mati.
Putusan
pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana mati, pidana seumur hidup
dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Permohonan grasi tidak
dibatasi oleh tenggang waktu. Permohonan grasi diajukan kepada Presiden melalui
Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir
untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Dalam hal permohonan grasi diajukan
oleh Terpidana yang sedang menjalani pidana, permohonan dan salinannya
disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, untuk diteruskan kepada
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut dan paling
lambat 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya permohonan clan salinannya, berkas
perkara Terpidana dikirim kepada Mahkamah Agung.
Panitera
wajib membuat Akta penerimaan Salinan Permohonan Grasi, selanjutnya berkas
perkara beserta permohonan grasi dikirimkan kepada Mahkamah Agung. Apabila
permohonan grasi tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan
Permohonan Grasi.
Dalam
jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan
salinan permohonan grasi, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan salinan
permohonan dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung. Salinan Keputusan Presiden
yang diterima oleh Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama,
dicatat oleh Petugas dalam buku register induk, dan diberitahukan oleh Panitera
kepada Terpidana dengan membuat Akta Pemberitahuan keputusan Grasi.
Berkas
perkara yang diajukan kepada Presiden harus dilengkapi dengan surat-surat sebagai
berikut:
1. Surat
pengantar,
2.
Daftar isi berkas perkara,
3.
Akta berkekuatan hukum tetap,
4.
Permohonan grasi dan Akta Penerimaan
Permohonan Grasi,
5.
Salinan Permohonan grasi dari Terpidana
dan Akta penerimaan salinan permohonan
grasi,
6.
Surat kuasa dari terpidana untuk
kuasanya atau surat persetujuan untuk keluarga dari
Terpidana (jika ada),
7.
Berita Acara Sidang,
8.
Putusan Pengadilan tingkat pertama,
9.
Putusan Pengadilan tingkat banding (jika
ada),
10. Putusan
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi (jika ada),
11. Surat
dakwaan,
12. Eksepsi,
dan putusan sela (jika ada),
13. Surat
tuntutan,
14. Pembelaan,
Replik, Duplik (jika ada),
15. Surat
penetapan penunjukan Hakim,
16. Surat
penetapan hari sidang,
17. Berita
Acara Pemeriksaan Pendahuluan,
18. Surat-surat
lain yang berhubungan dengan berkas perkara.
Dalam
hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan
peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak
terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali dikirim terlebih
dahulu.Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kecuali dalam hal:
a.
Terpidana yang pernah ditolak permohonan
grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan grasinya.
b.
Terpidana yang pernah diberi grasi dari
pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 ( dua )
tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima[1].
C. Prinsip Dalam Mengajukan Dan Menyelesaikan Permohonan Grasi Antara Lain:
1. Grasi
merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memberikan ampunan kepada seorang
terpidana. Pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan
dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim, meskipun pemberian
grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskanm kewajiban
menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan tidak berarti menghilangkan
kesalahan atau merehabilitasi terpidana.
2. Permohonan
grasi kepada Presiden merupakan hak terpidana yang dijamin oleh undang-undang
untuk memperoleh ampunan Presiden yang dapat berupa:
ü peringanan
atau perubahan jenis pidana;
ü pengurangan
jumlah pidana; atau
ü penghapusan
pelaksanaan pidana.
3. Saat
pengajuan permohonan grasi dilakukan sejak putusan pegadilan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian akan status
dan kesalahan yang melatarbelakangi seseorang mengajukan grasi.
4. Permohonan
grasi diajukan secara tertulis oleh pemohonkepada Presiden dan salinannya
disampaikan kepadapengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertamauntuk
diteruskan kepada Mahkamah Agung. Hal inidimaksudkan untuk mempercepat proses
penyelesaian permohonan grasi.
5. Permohonan
grasi hanya dapat diajukan oleh :
ü terpidana;
ü kuasa
hukum terpidana;
ü keluarga
terpidana;
ü Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
ü Kepala
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Pemberian
hak pengajuan grasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama merupakan langkah
antisipasi dari kemunginan terpidana mati atau kuasa hukunya atau keluarga
terpidana mati tidak mengajukan grasi. Hal ini sebagai upaya negara dalam
pemenuhan hak terpidana yang secara kodrati diakui sekalipun telah dijatuhi
hukuman mati.
6. Setelah
keputusan hakim memperoleh kekuatan hokum tetap pengajuan permohonan grasi
tidak dibatasi oleh waktu tertentu, kecuali terpidana yang diputus pidana mati
maka batas waktu pengajuan permohonan grasi adalah satu tahun terhitung sejak
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di samping itu
kesempatan dalam mengajukan grasi dibatasi hanya satu kali. Hal ini dimaksudkan
untuk mengurangi beban dalam penyelesaian permohonan grasi dan mencegah
terjadinya penyalahgunaan dalam permohonan grasi.
7.
Presiden memberikan atau menolak
permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sebagai
upaya dalam meyelaraskan pengaturan mengenai grasi dengan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[2].
A. Dasar Hukum Pemberian Grasi
Sebelum
tahun 2002, pemberian grasi didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
tentang Permohonan Grasi (UU Permohonan Grasi). Namun, setelah tahun 2002
pemberian grasi didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(UU Grasi).
Ruang
lingkup permohonan dan pemberian grasi menurut UU Permohonan Grasi yaitu semua
putusan pengadilan sipil maupun pengadilan militer yang telah berkekuatan hukum
tetap. Sedangkan ruang lingkup permohonan dan pemberian grasi menurut UU Grasi
yaitu terhadap semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling
rendah dua tahun.
B. Bentuk-bentuk Grasi
Pemberian grasi
oleh Presiden akan mengakibatkan penerima grasi tidak usah menjalankan pidana
yang dijatuhkan oleh hakim. Pemberian grasi tersebut dapat berbentuk pembebasan
dari seluruh pidana, pembebasan sebagian dari pidana, atau perubahan jenis
pidana dari pidana berat menjadi pidana ringan.
Dalam UU
Permohonan Grasi tidak disebutkan dengan jelas bentuk-bentuk grasi yang dapat
diberikan oleh Presiden. Sedangkan bentuk-bentuk grasi yang dapat diberikan
kepada Presiden berdasarkan UU Grasi yaitu;
ü
peringanan atau perubahan jenis pidana;
atau
ü
pengurangan jumlah pidana; atau
ü
penghapusan pelaksanaan pidana[3].
Keppres
yang memberikan grasi berupa pembebasan dari seluruh pidana akan mengakibatkan
terhukum tidak usah lagi menjalankan pidananya atau dengan kata lain terhukum
dibebaskan dari masa menjalankan pidana. Sedangkan grasi yang meringankan akan
mengakibatkan pidana yang dijatuhkan kepada si terhukum menjadi dikurangi.
C. Pengertian Peninjauan Kembali
Terdapat perbedaan dalam
pendefinisian judicial review,
diantaranya:
a.
Menurut Encyclopedia Britannica:
“Judicial review is the power of courts of a country to determine if acts
of legislature and executive are constitutional.”
b.
Sedangkan menurut Ecyclopedia Americana:
Judicial review, power exerted by the courts of a country to examine
the actions of the legislative, executive, and administrative arms of the
government and to ensure that such actions conform to the provisions of
constitution.”
c.
Menurut Miriam Budiardjo:
Mahkamah
Agung … mempunyai wewenang untuk menguji apakah sesuatu undang–undang sesuai
dengan Undang-Undang Dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan undangundang
serta peraturan peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar. Ini dinamakan “Judicial Review”.
d.
Sri Sumantri berpendapat:
Hak menguji
materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah
suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu
(verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak
menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam
hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya[4].
D. Urgensi Judicial Review
Para ahli hukum pada umumnya sepakat
bahwa urgensi judicial review adalah sebagai alat kontrol terhadap konsistensi
antara produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan dasarnya, untuk
itu diperlukan judicial activision.
Menurut Moh. Mahfud MD, minimal ada
tiga alasan yang mendasari pernyataan pentingnya judicial activision:
Pertama, hukum sebagai produk politik senantiasa memiliki
watak yang sangat ditentukan oleh konstelasi politik yang melahirkannya. Hal
ini memungkinkan bahwa setiap produk hukum akan mencerminkan visi dan kekuatan
politik pemegang kekuasaan yang dominan sehingga tidak sesuai dengan
hukum-hukum dasarnya atau bertentangan dengan peraturan yang secara hirarkis
lebih tinggi.
Kedua, karena
kemungkinan sering terjadi ketidaksesuaian antara suatu produk peraturan
perundangan dengan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi, maka muncul
berbagai alternatif untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut melalui
pembentukan dan pelembagaan Mahkamah konstitusi, Mahkamah perudang-undangan,
Judicial Review, uji material oleh MPR dan lain sebagainya.
Ketiga, dari
berabagai alternatif yang pernah ditawarkan, pelembagaan judicial review adalah
lebih konkret bahkan telah dikristalkan di dalam berbagai peraturan
perundang-undangan kendati cakupannya masih terbatas sehingga sering disebut
sebagai judicial review terbatas. Namun, tidak sedikit orang yang mengira bahwa
dari penerimaan terbatas terhadap judicial review akan benar-benar dapat
dilaksanakan dan telah mendapat akomodasi pengaturan yang cukup. Padahal
ketentuan tentang judicial review yang ada di berbagai peraturan
perundang-undangan itu memuat kekacauan teoritis yang sangat mendasar sehingga
tidak dapat dioperasionalkan. Oleh karena itu diperlukan perombakan total
terhadap peraturan mengenai judicial review, termasuk Perma No.1 Tahun 1993[5].
E. Mekanisme Beracara dalam Judicial Review[6]
1.
Prinsip-prinsip hukum acara.
Proses judicial review dalam perumusan
hukum acaranya terikat oleh asas-asas publik. Di dalam hukum acara dikenal dua
jenis proses beracara yaitu “contentious procesrecht” atau hukum acara
sengketa dan “non contentieus
procesrecht” atau hukum acara non-sengketa. Untuk judicial review, selain digunakan
hukum sengketa (berbentuk gugatan) juga digunakan hukum acara non sengketa yang
bersifatvolunteer (atau
tidak ada dua pihak bersengketa/berbentuk permohonan).
Bila
menelaah asas-asas hukum publik yang salah satunya tercermin pada asas hukum
acara peradilan administrasi, maka proses beracarajudicial review seharusnya juga terikat pada asas tersebut.
Asas tersebut adalah:
a.
Asas Praduga Rechtmatig
Putusan pada
perkara judicial review seharusnya
merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum tetap pada saat
putusan dibacakan dan tidak berlaku surut.
Pernyataan tidak berlaku surut mengandung
makna bahwa sebelum putusan
dibacakan, obyek yang menjadi perkara
– misalnya peraturan yang akan diajukan judicial review - harus selalu dianggap sah atau tidak
bertentangan sebelum
putusan Hakim atau Hakim Konstitusi
menyatakan sebaliknya.
Konsekuensinya,
akibat putusan Hakim adalah
“ex nunc” yaitu dianggap ada
sampai saat pembatalannya.
Artinya, akibat ketidaksahan
suatu peraturan karena bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi
tidaklah berlaku surut namun sejak pernyataan
bertentangan oleh lembagaberwenang (MA atau MK) ke depan. Namun perlu juga dipikirkan tentang dampak yang sudah terjadi,
terutama untuk kasus-kasus
pidana, misalnya dimungkinkan
untuk mengajukan kembali perkara
yang bersangkutan tersebut untuk ditinjau
kembali.
b.
Putusan memiliki kekuatan mengikat (erga omnes)
Kewibawaan
suatu putusan yang dikeluarkan institusi peradilan terletak pada kekuatan
mengikatnya. Putusan suatu perkara judicial
reviewharuslah merupakan putusan yang mengikat para pihak dan harus
ditaati oleh siapapun. Dengan asas ini maka tercermin bahwa putusan memiliki
kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya publik maka berlaku pada
siapa saja–tidak hanya para pihak yang berperkara.
2.
Pengajuan permohonan atau gugatan.
Dalam PERMA
No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa pengajuan judicial review dapat dilakukan baik melalui gugatan mapun
permohonan. Sedangkan dalam PERMA No. 2 Tahun 2002 untuk berbagai kewenangan
yang dimiliki oleh MK (dan dijalankan oleh MA hingga terbentuknya MK) tidak
disebutkan pembedaan yang jelas untuk perkara apa harus dilakukan melalui
gugatan dan perkara apa yang dapat dilakukan melalui permohonan, atau dapat
dilakukan melalui dua cara tersebut. Akibatnya dalam prakteknya terjadi
kebingungan mengingat tidak diatur pembedaan yang cukup signifikan dalam dua
terminologi ini.
PERMA No. 1
tahun 1999 mengatur batas waktu 180 hari suatu putusan dapat diajukan judicial review. Sedangkan dalam
PERMA No. 2 tahun 2002, jangka waktu untuk mengajukan judicial review hanyalah 90
hari. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembatasan ini menimbulkan
permasalahan mengingat produk hukum yang potensial bermasalah adalah produk
hukum pada masa orde baru dan masa transisi. Selain itu pembatasan waktu ini
juga menafikan kesadaran hukum masyarakat yang tidak tetap dan dinamis.
3.
Alasan mengajukan judicial review.
Baik dalam
Amandemen ke III UUD 1945 tentang wewenang MK dan MA atas hak uji materiil,
yang kemudian dituangkan lebih lanjut sebelum keberadaan MK melalui PERMA No. 2
Tahun 2002, maupun dalam PERMA No. 1 Tahun 1999 tidak disebutkan alasan yang
jelas untuk dapat mengajukan permohonan/gugatan judicial review. Dalam PERMA hanya disebutkan bahwa MA berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang atau dalam hal pengajuan keberatan adalah alasan dugaan peraturan
tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Sedangkan
Amandemen hanya menyebutkan obyek judicial
review saja dan siapa yang berwenang memutus.
Namun pada
umumnya beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk pengajuan judicial review adalah sebagai berikut
:
ü Bertentangan
dengan UUD atau peraturan lain yang lebih tinggi,
ü Dikeluarkan
oleh institusi yang tidak bewenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan,
ü Adanya
kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan,
ü Terdapat
perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan,
ü Terdapat
ambiguitas atau keraguraguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu
diklarifikasi.
4.
Pihak yang berhak mengajukan judicial review.
Dalam PERMA
No. 1 Tahun 1999 tentang Hak Uji Materiil disebutkan bahwa Penggugat atau
Pemohon adalah badan hukum, kelompok masyarakat. Namun tidak dijelaskan lebih
lanjut badan hukum atau kelompok masyarakat yang dimaksud dalam PERMA ini
seperti apa. Yang seharusnya dapat menjadi pihak (memiliki legal standing) dalam mengajukan
permintaan pengujian UU adalah mereka yang memiliki kepentingan langsung dan
mereka yang memiliki kepentingan yang tidak langsung. Rasionya karena
sebenarnya UU mengikat semua orang.
Jadi
sebenarnya semua orang “harus” dianggap berkepentingan atau punya potensi
berkepentingan atau suatu UU. Namun bila semua orang punya hak yang sama, ada
potensi penyalahgunaan hak yang akhirnya dapat merugikan hak orang lain. Namun
karena pengajuan perkara dapat dilakukan oleh individu maka sangat mungkin
dampaknya adalah pada menumpuknya jumlah perkara yang masuk.
Untuk itu di
masa mendatang idealnya dalam pengajuan perkara hak uji materil maka perlu
diperhatikan bahwa yang berhak mengajukan permohonan/gugat-an adalah kelompok
masyarakat yang :
a. Berbentuk
organisasi kemasyarakatan dan berbadan hukum tertentu,
b. Dalam
Anggaran Dasarnya menyebutkan bahwa pencapaian tujuan mereka terhalang oleh
perundangundangan,
c. Yang
bersangkutan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasarnya,
d. Dalam hal
pribadi juga dapat memiliki legal
standing, maka ia harus membuktikan bahwa dirinya memiliki concern yang tinggi terhadap
suatu bidang tertentu yang terhalang oleh perundang-undangan yang bersangkutan[7].
5.
Putusan dan eksekusi putusan.
Dalam PERMA
No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan
pada tergugat atau kepada Badan/Pejabat TUN, dan mereka tidak melaksanakan
kewajibannya, maka peraturan perundang-undangan yang dimaksud batal demi hukum.
Putusan dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum, putusan yang sudah diambil
mengikat.
Hal ini
dapat diartikan bahwa jika dinyatakan suatu UU – baik seluruh pasalnya
(berhubungan dengan keseluruhan jiwanya) atau pasal-pasal tertentunya saja
bertentangan dengan UUD, maka putusan tersebut wajib dicabut oleh DPR dan
Presiden dalam waktu tertentu. Jika tidak, maka UU tersebut otomatis batal demi
hukum.
Kurang lebih
ada dua alternatif yang
dapat ditawarkan untuk perbaikan di kemudian hari, yaitu : Alternatif pertama, segala peraturan
atau kelengkapan dari peraturan yang diputuskan tidak konstitusional kehilangan
pengaruhnya sejak hari dimana putusan tersebut dibuat. Dengan catatan peraturan
atau kelengkapan darinya sehubungan dengan hukum pidana kehilangan pengaruhnya
secara retroaktif. Dalam hal demikian maka dimungkinkan dibuka kembali
persidangan mengingat tuduhan didasarkan pada peraturan yang dianggap
inkonstitusional;
Alternatif kedua, dapat diberikan kewenangan bagi MA ataupun MK
(nantinya) untuk memutus dampak atas masing-masing putusan apakah berdampak
pada peraturan yang timbul sejak pencabutan dilakukan (ex nunc) atau berdampak retroaktif (ex tunc).
Dalam hal
pencabutan putusan secara extunc, complaint individu terhadap
suatu peraturan yang bersangkutan harus memiliki dampak umum(erga omnes), karena landasan hukum
suatu putusan pengadilan atau penetapan administrative telah dinyatakan batal
demi hukum atau dalam proses pembatalan. Dengan demikian peraturan yang berlaku
individu yang didasarkan pada landasan hukum yang serupa juga menjadi tidak
berlaku.
Di sini
prinsip jaminan terhadap individu di satu sisi dan prinsip kepastian hukum di
sisi lain harus berjalan seimbang. Setidaknya putusan dalam perkara kriminal
harus dapat dibuka kembali oleh peradilan biasa dengan berdasarkan adanya pembatalan
dari norma hukum pidana yang menjadi dasar dari putusan tersebut.
6. Analisis Kasus Grasi di Indonesia
Tidak mudah memahami keputusan Presiden SBY memotong masa hukuman terpidana
kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Bukan hanya tak mudah,
keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu juga membingungkan karena
tidak tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara
yang bersifat resiprokal atau timbal balik. “Harusnya didahului dengan
ikatan perjanjian saling menguntungkan atau untuk pertukaran kepentingan
yang tepat antar kedua belah pihak, sehingga tidak menunjukkan kebingungan
maupun kelemahan RI terhadap grasi tersebut,” Dalam sebuah Sidang Kabinet di
tahun 2011 Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan
mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas
pertimbangan kemanusiaan. Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia
di atas 70 tahun Corby tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada
8 Oktober 2004, Corby kedapatan menyelundupkan 4,2 kilogram narkoba jenis ganja
atau mariyuana. Sepanjang penyelidikan dan di pengadilan, mantan pelajar
kecantikan yang ayah kandungnya, Michael Corby, pernah terseret kasus peredaran
ganja pada awal 1970-an itu, tak pernah mengakui perbuatannya hingga akhirnya
dijatukan pidana 20 tahun penjara. “Karenanya, kasus grasi Corby ini terbilang
aneh, sekaligus hanya mempertontonkan kebingungan RI di hadapan rakyatnya serta
di mata negara lain, yang bersikap keras dalam menghukum kejahatan narkoba,”
sikap pemerintahan SBY yang melempem dalam menangani kasus Corby akan semakin memperparah
ketidakberdayaan RI dalam memberantas kejahatan internasional di bidang
narkotika dan sejenisnya. “Itu karena kita selalu mudah membungkuk pada tekanan
pihak tertentu, yang kemudian membuat sikap politik ataupun penegakan hukum
jadi kacau-balau serta sekadar dijadikan olok-olokan berbagai pihak
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukumdalam upaya menciptakan
suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara
damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui[8].
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat),
hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan
bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti
keadilan, kepastian dan ketertiban. Secara normatif hukum mempunyai cita-cita
indah namun didalam implentasinya hukum selalu menjadi mimpi buruk dan bahkan
bencana bagi masyarakat. Ketidaksinkronan antara hukum di dalam teori (law
in a book) dan hukum dilapangan (law in action) menjadi sebuah
perdebatan yang tidak kunjung hentinya. Terkadang untuk menegakkan sebuah
keadilan menurut hukum harus melalui proses-proses hukum yang tidak adil.
Positivisme atau yang dikenal dengan aliran positivis
mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pembentukan dan penegakan hukum di
Indonesia. Pada kebanyakan tindakan lembaga legilatif untuk membuat
undang-undang, tindakan Pemerintah (Excecutive) dan aparat dalam menegakkan
hukum, bahkan tindakan hakim dalam memutus perkara selalu menjadikan pemikiran
mazhab ini sebagai acuan. Selain itu, aspek keadilan dalam penegakan hukum
dalam sistem hukum nasional selalu dilihat dari perspektif keadilan hukum.
Keadilan hukum selalu menjadi perdebatan dalam
pembentukan dan penerapan hukum di Indonsia. Sebagian besar putusan hakim
pengadilan negeri (Vonis) selalu mendapat reaksi perlawanan dari masyarakat.
Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah sebagai lembaga
pembentuk dan pelaksana hukum, menyebabkan eksistensi cita hukum keadilan
pancasila dipertanyakan. Dalam pandangan masyarakat, sebagian besar pelaksanaan
hukum selalu dianggap tidak adil, sementara kebanyakan akademisi non-hukum,
menganggap hukum sebagai faktor penghambat proses pembangunan. Sistem hukum
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh berbagai aliran pemikiran filsafat hukum
yang berkembang jauh sebelum kemerdekaan. Dalam filsafat hukum, dikenal
beberapa aliran atau mazhab. Semua aliran hukum tersebut memberikan warna dalam
perkembangan sistem hukum pada negara-negara modern, termasuk Indonesia.
Di satu
sisi, hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara karena
keberadan hukum sebagai perangkat untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat
sesuai dengan tujuan Negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, aspek keadilan dalam sistem hukum
nasional selalu menjadi bahan perdebatan diantara ahli hukum, politisi, dan
masyarakat. Substansi hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum dianggap tidak
adil. Faktor ketidakadilan selalu memunculkan ide tentang arah pembangunan
hukum nasional yang progresif demi pencapaian tujuan pembangunan masyarakat
yang damai dan sejahtera.
[1] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi,
Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika,
2002), hal 448.
[2] Satochid Kartanegara, Hukum
Pidana Bagian Dua, (Jakara: Balai Lektur Mahasiswa, 1975), hal. 303
[3]
Indonesia,
Undang-undang tentang Grasi, UU No. 22 Tahun 2002, LN No. 108 Tahun 2002, TLN
4234, Pasal 1 angka 1
[4] Fatimah, Siti. Praktik
Judicial Review di Indonesia: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pilar
Media. 2005.
[5] Huda, Ni’matul. Negara
Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press. 2005.
[6] Rositawati,
Dian. dalam artikelnya yang berjudul “Mekanisme Judicial Review”. Jakarta:
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2005.
[7] Sabardiah, Maissy. dalam artikelnya yang berjudul “Legal
Standing Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) Pada Mahkamah
Konstitusi”. Fakultas Hukum UI.
[8]
Hans
Kelsen, Toeri Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008
1 comments:
judicial review mah tata negara, bukan pidana
Post a Comment