A. Pengertian Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (Pasal
1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan). Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat
tersebut di sebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit
Pelaksana Teknis di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).[1]
B. Klasifikasi Penghuni Lembaga Pemasyarakatan
Penghuni
Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses
peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Sesuai
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penghuni suatu
lembaga pemasyarakatan atau orang-orang tahanan itu terdiri dari :[2]
1.
Mereka yang menjalankan pidana penjara dan
pidana kurungan;
2.
Orang-orang yang dikenakan penahanan sementara;
3.
Orang-orang yang disandera.
4. Lain-lain
orang yang tidak menjalankan pidana penjara atau pidana kurungan, akan tetapi
secara sah telah dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Golongan orang-orang yang dapat dimasukkan atau
ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan itu ialah :[3]
1. Mereka
yang ditahan secara sah oleh pihak kejaksaan;
2. Mereka
yang ditahan secara sah oleh pihak pengadilan;
3. Mereka
yang telah dijatuhi hukuman pidana hilang kemerdekaan oleh pengadilan negeri
setempat;
4. Mereka
yang dikenakan pidana kurungan;
5. Mereka
yang tidak menjalani pidana hilang kemerdekaan, akan tetapi dimasukkan ke
lembaga pemasyarakatan secara sah.
C. Proses Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan
Konsep pemasyarakatan
pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo
pada tahun 1962,
dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan
hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang
yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.
Saat
seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka
hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya,
tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan
Indonesia.
Untuk
melaksanakan pembinaan-pembinaan tersebut, dikenal empat tahap proses
pembinaan, yaitu : [4]
1. Tahap pertama. Setiap narapidana
yang ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan itu dilakukan penelitian untuk
mengetahui segala hal tentang diri narapidana, termasuk tentang apa sebabnya
mereka telah melakukan pelanggaran, berikut segala keterangan tentang diri
mereka yang dapat diperoleh dari keluarga mereka, dari bekas majikan atau
atasan mereka, dari teman sepekerjaan mereka, dari orang yang menjadi korban
perbuatan mereka dan dari petugas instansi lain yang menangani perkara mereka.
2. Tahap kedua. Jika proses pembinaan
terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama sepertiga dari masa pidananya yang sebenarnya, dan menurut pendapat
dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan, antara lain ia
menunjukkan keinsafan, perbaikan, disiplin dan patuh pada peraturan-peraturan
tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan, maka kepadanya diberikan
lebih banyak kebebasan dengan memberlakukan tingkat pengawasan medium security.
3. Tahap ketiga. Jika proses pembinaan
terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama setengah dari masa pidananya yang sebenarnya, dan menurut pendapat
dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan baik secara
fisik maupun secara mental dan dari segi keterampilan, maka wadah proses
pembinaan diperluas dengan memperbolehkan narapidana yang bersangkutan
mengadakan asimilasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan.
4. Tahap keempat. Jika proses pembinaan
terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama dua per tiga dari masa pidananya yang sebenarnya atau
sekurang-kurangnya sembilan bulan, kepada narapidana tersebut dapat diberikan
lepas bersyarat, yang penetapan tentang pengusulannya ditentukan oleh Dewan
Pembina Pemasyarakatan.
D. Identifikasi Sarana dan Prasarana Pendukung Pembinaan
Dalam proses pembinaan narapidana
oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan prasarana pedukung guna
mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan prasarana tersebut
meliputi :
1. Sarana Gedung Pemasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan merupakan
representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak dapat
mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri, sebagian
besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial, dengan
kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi yang
mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.
2.
Pembinaan
Narapidana
Bahwa sarana untuk pendidikan
keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam jumlahnya
maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama sehingga
tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai dengan
barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan).
3.
Petugas
Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Petugas pemasyarakatan adalah pegawai
negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga
pemasyarakatan. Berkenaan
dengan masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat
dikatakan belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan
itu sendiri, mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh
bekal kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat
menyentuh perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan
pembinaan.
E. Paradigma Sistem Pembinaan Narapidana
Ironis, hampir seluruh tindak kejahatan
yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di
penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan
masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana “kerusakan” yang
ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga
kondisi yang telah “rusak” dapat dikembalikan menuju keadaan semula, di
mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari
individu pelaku. Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat
direstorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative
justice, di mana pelaku kejahatan didorong untuk memperbaiki kerugian yang
telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Berkaitan
dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya
masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan “pelayanan” yang bersifat
rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih
baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara, inilah yang
dimaksud proses rehabilitasi.
Kebutuhan dan
keselamatan korban menjadi perhatian yang utama dari proses restorative
justice. Korban harus didukung dan dapat dilibatkan secara langsung dalam
proses penentuan kebutuhan hasil akhir dari kasus tindak pidana yang
dialaminya. Namun dengan demikian bukan berarti kebutuhan pelaku tindak pidana
diabaikan. Pelaku tindak pidana harus direhabilitasi dan di-reintegrasikan ke
dalam masyarakat. Konsekuensi dari kondisi mi mengakibatkan perlunya dilakukan
pertukaran informasi antara korban dan pelaku tindak pidana secara langsung dan
terjadinya kesepakatan yang saling menguntungkan di antara keduanya sebagai
hasil akhir dari tindak pidana yang terjadi.
F. Perwujudan Konkret Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Teori rehabilitasi dan reintegrasi sosial
mengembangkan beberapa program kebijakan pembinaan narapidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Program kebijakan itu meliputi :
1. Asimilasi
Dalam asimilasi dikemas berbagai macam
program pembinaan yang salah satunya adalah pemberian latihan kerja dan
produksi kepada narapidana.
2.
Reintegrasi
Sosial
Dalam integrasi sosial dikembangkan
dua macam bentuk program pembinaan, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti
menjelang bebas.
a. Pembebasan bersyarat adalah
pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah
menjalani pidana selama dua pertiga dari masa pidananya, di mana dua pertiga
ini sekurang-kurangnya adalah selama sembilan bulan.
Cuti menjelang bebas adalah pemberian cuti
kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidanannya, di mana
masa dua pertiga itu sekurang- kurangnya sembilan bulan.
[1] <http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan> diakses pada tanggal 29 April 2012 pukul
20.00 WIB.
[2] P.A.F. Lamintang, Hukum
Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1994, hlm. 182.
[3] Ibid, hlm. 183.
[4] Ibid, hlm. 191.
1 comments:
Mantap, terima kasih atas artikelnya, semoga bisa menjadi referensi untuk kami dari Lapas Sarolangun
Post a Comment