Friday, May 31, 2013

Pemidanaan Anak



A.    Pengertian Anak Pelaku Tindak Pidana

Pengertian anak pada Pasal 1 butir 1 UU Pengadilan Anak adalah yang terlibat dalam perkara anak nakal. Menurut Pasal 2 butir 2 yang dimaksud dengan anak nakal mempunyai dua pengertian yaitu :
1.      Anak yang melakukan tindak pidana
Walaupun UU Pengadilan Anak tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, akan tetapi dapat dipahami bahwa anak yang melakukan tindak pidana, perbuatannya tidak terbatas kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan KUHP saja melainkan juga melanggar peraturan-peraturan di luar KUHP misalnya ketentuan pidana dalam UU Narkotika, UU Hak Cipta, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak
Yang dimaksud dengan perbuatan terlarang bagi anak adalah baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis misalnya hukum adat atau aturan-aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.
Dari Pasal 1 butir 2 mengenai pengertian anak nakal di atas, yang dapat diperkarakan untuk diselesaikan melalui jalur hukum hanyalah anak nakal dalam pengertian angka 1 di atas, yaitu anak yang melakukan tindak pidana.
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia harus berhadapan dengan hukum, yaitu:
1.      Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah ; 
2.      Juvenile Deliquency adalah perilaku jahat (dursila) atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang[1].

B.    Pemidanaan terhadap Anak

Sebelum kita membahas tentang proses pemidanaan terhadap anak lebih lanjut, kita akan ketahui terlebih dahulu kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi :
1.      Anak yang melakukan tindak pidana.
2.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dalam hal pemidanaan anak ada batasan usia minimal dan maksimal anak tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana. Batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum, sehingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subjek hukum yang dapat bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh anak itu[2].
Dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, yaitu :
1.      Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.      Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang memang layak untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi pada prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas usia anak. Contohnya pada kasus Raju yang di sidang di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, saat itu dia baru berusia 7 tahun 8 bulan.
Namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi melalui Keputusannya Nomor 1/PUU-VIII/2010 (LNRI Tahun 2012 No. 153) menyatakan frase 8 tahun dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 serta menilai untuk melindungi hak konstitusional anak, perlu menetapkan batas umur bagi anak yaitu batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 (dua belas) tahun karena secara relatif sudah memiliki kecerdasan, emosional, mental dan intelektual yang stabil. 
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan. pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak nakal, yaitu: 
1.      Pidana Pokok merupakan pidana utama yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal. Beberapa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, yaitu:
  1. Pidana penjara;
  2. Pidana kurungan;
  3. Pidana denda, atau;
  4. Pidana pengawasan, 
2.      Pidana Tambahan adalah pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan dari pidana pokok yang diterimanya. Selain pidana pokok maka terhadap anak nakal dapat pula dijatuhkan pidana tambahan, berupa :
  1. Perampasan barang-barang tertentu, dan/atau; 
  2. Pembayaran ganti rugi. 
Tindakan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk membina dan memberikan pengajaran kepada anak nakal. Beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal berdasarkan Pasal 24 UU Pengadilan Anak adalah : 
1.       Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
2.       Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau; 
3.       Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Mekanisme penjatuhan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan ataupun tindakan, dapat dilihat sebagai berikut : 
1.      Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur sebagai berikut: 
  1. Pidana penjara yang dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
  2. Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun; 
  3. Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; 
  4. Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan. 
2.      Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dijelaskan bahwa pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana, paling lama haruslah ½ dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. 
3.      Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga mengatur mengenai penjatuhan pidana denda bagi anak di mana pidana yang dijatuhkan paling banyak ½ dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa dan apabila pidana denda tidak mampu dibayar oleh anak tersebut maka diganti dengan wajib latihan kerja. 
Mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan bagi anak diatur melalui peraturan pemerintah. Pidana pengawasan bagi anak berdasarkan ketentuan : 
1.      Tenggang waktu pidana pengwasan pada anak ialah paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun; 
2.      Pengawasan terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari hari di rumah anak tersebut dilakukan oleh jaksa; sedangkan pemberian bimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

C.    Pengadilan Anak

1.      Kompetensi Pengadilan Anak

a.       Kompetensi Pengadilan Anak
Adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa suatu perkara. Apakah wewenang badan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama atau peradilan Tata Usaha Negara. Ini berkaitan dengan siapa yang menjadi pelaku dari tindak pidana itu. Oleh karena tindak pidana yang pelakunya anak itu adalah berstatus sipil, sesuai dengan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Peradilan Anak itu berada di bawah Badan Peradilan Umum.
Jadi yang diatur secara istimewa dalam Undang-Undang Peradilan Anak itu, hanyalah masalah acara sidangnya yang berbeda dengan acara sidang bagi orang dewasa. Dengan demikian kompetensi absolute Pengadilan Anak ada pada Badan Peradilan Umum (Pasal 2 Undang-undang No. 3 Tahun 1997).
b.      Kompetensi Relatif
Adalah menyangkut kewenangan pengadilan sejenis mana (dalam hal Pengadilan Anak Pengadilan Negeri) untuk memeriksa dan memutus perkara itu. Ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Anak sesuai Pasal 1 angka 1 dan 2 dan Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 adalah menyangkut Anak Nakal yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak. Baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

2.      Asas-Asas Pengadilan Anak

Undang-undang Pengadilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997) dalam pasal-pasalnya menganut beberapa asas, yang membedakannya dengan sidang pidana untuk orang dewasa. Adapun asas-asas itu sebagai berikut:
a.       Pembatasan umur (Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 4 ayat 1)
Adapun orang yang dapat disidangkan dalam acara Pengadilan Anak ditentukan secara liminatif, yaitu minimum berumur 8 tahun dan maksimum berumur 18 tahun.
b.      Ruanglingkup masalah dibatasi (Pasal 1 ayat 2)
Masalah yang dapat diperiksa dalam sidang Pengadilan Anak hanyalah terbatas menyangkut perkara Anak Nakal.
c.       Ditangani pejabat khusus (Pasal 1 ayat 5, 6 dan 7)
Undang-undang No. 3 Tahun 1997 menentukan perkara Anak Nakal harus ditangani oleh pejabat-pejabat khusus, seperti:
1)      Di tingkat penyidikan oleh penyidik anak
2)      Di tingkat penuntut umum anak
3)      Di pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak
d.      Peran pembimbing kemasyarakatan (Pasal 1 ayat 11)
Undang-undang Pengadilan Anak mengakui peranan dari:
1)      Pembimbing kemasyarakatan
2)      Pekerja sosial, dan
3)      Pekerja sosial sukarela
e.       Suasana pemeriksaan kekeluargaan (Pasal 42 ayat 1)
Pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.
f.       Keharusan splitsing (Pasal 7)
Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil atau militer. Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama dengan orang dewasa, maka si anak diadili dalam sidang pengdilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam sidang biasa, atau apabila ia berstatus militer di peradilan militer.
g.      Acara pemeriksaan tertutup (Pasal 8 ayat 1)
Acara pemeriksaan di sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi kepentingan si anak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
h.      Diperiksa hakim tunggal (Pasal 11, 14 dan 18)
Hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat Pengadilan Negeri, banding atau kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.
i.        Masa penahanan lebih singkat (Pasal 44 sampai dengan 49)
Masa penahanan terhadap anak lebih singkat disbanding masa penahanan menurut KUHP.
j.        Hukuman lebih ringan (Pasal 22 sampai dengan 32)
Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal, lebih ringan dari pada ketentuan yang diatur dalam KUHP, hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 tahun.


[1] Dr. Kartini Kartono, Kenakalan Remaja. Rajawali Pers. Jakarta. 2005. Hlm: 6.
[2] Maulana Hassan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, hlm.24.

1 comments:

Unknown said...

kalau misalkan anak itu emang nakal luar biasa, dari karakternya memang sudah nakal, apa msh perlu keadilan restoratif?

Post a Comment