A. Pengertian Anak Pelaku Tindak Pidana
Pengertian anak pada Pasal 1 butir 1 UU
Pengadilan Anak adalah yang terlibat dalam perkara anak nakal. Menurut Pasal 2
butir 2 yang dimaksud dengan anak nakal mempunyai dua pengertian yaitu :
1. Anak yang melakukan
tindak pidana
Walaupun UU Pengadilan Anak tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut, akan tetapi dapat dipahami bahwa anak yang melakukan
tindak pidana, perbuatannya tidak terbatas kepada perbuatan-perbuatan yang
melanggar peraturan KUHP saja melainkan juga melanggar peraturan-peraturan di
luar KUHP misalnya ketentuan pidana dalam UU Narkotika, UU Hak Cipta, UU
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Anak yang melakukan
perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak
Yang dimaksud dengan perbuatan terlarang bagi
anak adalah baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan
hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal
ini peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis misalnya hukum
adat atau aturan-aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.
Dari Pasal 1 butir 2 mengenai pengertian anak
nakal di atas, yang dapat diperkarakan untuk diselesaikan melalui jalur hukum
hanyalah anak nakal dalam pengertian angka 1 di atas, yaitu anak yang melakukan
tindak pidana.
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat
ia harus berhadapan dengan hukum, yaitu:
1.
Status Offence adalah perilaku kenakalan anak
yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan,
seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah ;
2. Juvenile Deliquency
adalah perilaku jahat (dursila) atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda;
merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang
disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu
mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang[1].
B. Pemidanaan terhadap Anak
Sebelum
kita membahas tentang proses pemidanaan terhadap anak lebih lanjut, kita akan
ketahui terlebih dahulu kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah
diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi :
1. Anak yang melakukan tindak pidana.
2. Anak yang melakukan perbuatan yang
dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Dalam hal
pemidanaan anak ada batasan usia minimal dan maksimal anak tersebut dapat
dijatuhi sanksi pidana. Batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal
sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum, sehingga anak tersebut beralih
status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subjek hukum yang dapat
bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan
tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh anak itu[2].
Dan mengenai batasan
umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, yaitu :
1.
Batas
umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.
Dalam
hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam
ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan
melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh
satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Menurut Undang-Undang
Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang memang layak
untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses secara
khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi pada
prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas usia
anak. Contohnya pada kasus Raju yang di sidang di Pengadilan Negeri Atabat
Langkat, saat itu dia baru berusia 7 tahun 8 bulan.
Namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi
melalui Keputusannya Nomor 1/PUU-VIII/2010 (LNRI Tahun 2012 No. 153) menyatakan
frase 8 tahun dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU
No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 serta menilai untuk melindungi
hak konstitusional anak, perlu menetapkan batas umur bagi anak yaitu batas
minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 (dua
belas) tahun karena secara relatif sudah memiliki kecerdasan, emosional, mental
dan intelektual yang stabil.
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan
pidana atau tindakan. pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang pidana pokok
dan pidana tambahan bagi anak nakal, yaitu:
1.
Pidana Pokok merupakan pidana utama yang dapat
dijatuhkan kepada anak nakal. Beberapa pidana pokok yang dapat dijatuhkan
kepada anak nakal, yaitu:
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda, atau;
- Pidana pengawasan,
2.
Pidana Tambahan adalah pidana yang dapat
dijatuhkan sebagai tambahan dari pidana pokok yang diterimanya. Selain pidana
pokok maka terhadap anak nakal dapat pula dijatuhkan pidana tambahan, berupa :
- Perampasan barang-barang tertentu, dan/atau;
- Pembayaran ganti rugi.
Tindakan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan
yang bertujuan untuk membina dan memberikan pengajaran kepada anak nakal.
Beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal berdasarkan Pasal 24
UU Pengadilan Anak adalah :
1.
Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang
tua asuh;
2.
Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja, atau;
3.
Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau
organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja.
Mekanisme penjatuhan pidana berupa pidana pokok dan pidana
tambahan ataupun tindakan, dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak diatur sebagai berikut:
- Pidana penjara yang dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
- Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja;
- Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan.
2.
Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak, dijelaskan bahwa pidana kurungan yang dapat dijatuhkan
kepada anak yang melakukan tindak pidana, paling lama haruslah ½ dari maksimum
ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
3.
Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga mengatur mengenai penjatuhan pidana
denda bagi anak di mana pidana yang dijatuhkan paling banyak ½ dari maksimum
ancaman pidana denda bagi orang dewasa dan apabila pidana denda tidak mampu
dibayar oleh anak tersebut maka diganti dengan wajib latihan kerja.
Mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
pengawasan bagi anak diatur melalui peraturan pemerintah. Pidana pengawasan
bagi anak berdasarkan ketentuan :
1.
Tenggang waktu pidana pengwasan pada anak ialah
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun;
2.
Pengawasan terhadap perilaku anak dalam kehidupan
sehari hari di rumah anak tersebut dilakukan oleh jaksa; sedangkan pemberian
bimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
C.
Pengadilan
Anak
1. Kompetensi Pengadilan Anak
a. Kompetensi
Pengadilan Anak
Adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk
memeriksa suatu perkara. Apakah wewenang badan peradilan umum, peradilan
militer, peradilan agama atau peradilan Tata Usaha Negara. Ini berkaitan dengan
siapa yang menjadi pelaku dari tindak pidana itu. Oleh karena tindak pidana
yang pelakunya anak itu adalah berstatus sipil, sesuai dengan penjelasan Pasal
10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Peradilan Anak itu berada di bawah Badan
Peradilan Umum.
Jadi yang diatur secara istimewa dalam Undang-Undang
Peradilan Anak itu, hanyalah masalah acara sidangnya yang berbeda dengan acara
sidang bagi orang dewasa. Dengan demikian kompetensi absolute Pengadilan Anak
ada pada Badan Peradilan Umum (Pasal 2 Undang-undang No. 3 Tahun 1997).
b. Kompetensi
Relatif
Adalah
menyangkut kewenangan pengadilan sejenis mana (dalam hal Pengadilan Anak
Pengadilan Negeri) untuk memeriksa dan memutus perkara itu. Ruang lingkup
pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Anak sesuai Pasal 1 angka 1 dan 2 dan
Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 adalah menyangkut Anak Nakal yang
melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak. Baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum
lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
2. Asas-Asas Pengadilan Anak
Undang-undang
Pengadilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997) dalam pasal-pasalnya menganut
beberapa asas, yang membedakannya dengan sidang pidana untuk orang dewasa.
Adapun asas-asas itu sebagai berikut:
a. Pembatasan
umur (Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 4 ayat 1)
Adapun
orang yang dapat disidangkan dalam acara Pengadilan Anak ditentukan secara
liminatif, yaitu minimum berumur 8 tahun dan maksimum berumur 18 tahun.
b. Ruanglingkup
masalah dibatasi (Pasal 1 ayat 2)
Masalah
yang dapat diperiksa dalam sidang Pengadilan Anak hanyalah terbatas menyangkut
perkara Anak Nakal.
c. Ditangani
pejabat khusus (Pasal 1 ayat 5, 6 dan 7)
Undang-undang
No. 3 Tahun 1997 menentukan perkara Anak Nakal harus ditangani oleh
pejabat-pejabat khusus, seperti:
1) Di
tingkat penyidikan oleh penyidik anak
2) Di
tingkat penuntut umum anak
3) Di
pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak
d. Peran
pembimbing kemasyarakatan (Pasal 1 ayat 11)
Undang-undang
Pengadilan Anak mengakui peranan dari:
1) Pembimbing
kemasyarakatan
2) Pekerja
sosial, dan
3) Pekerja
sosial sukarela
e. Suasana
pemeriksaan kekeluargaan (Pasal 42 ayat 1)
Pemeriksaan
perkara di pengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu
hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.
f. Keharusan
splitsing (Pasal 7)
Anak
tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil atau
militer. Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama dengan orang
dewasa, maka si anak diadili dalam sidang pengdilan anak, sementara orang
dewasa diadili dalam sidang biasa, atau apabila ia berstatus militer di
peradilan militer.
g. Acara
pemeriksaan tertutup (Pasal 8 ayat 1)
Acara
pemeriksaan di sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi
kepentingan si anak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum.
h. Diperiksa
hakim tunggal (Pasal 11, 14 dan 18)
Hakim
yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat Pengadilan Negeri, banding atau
kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.
i.
Masa penahanan lebih
singkat (Pasal 44 sampai dengan 49)
Masa
penahanan terhadap anak lebih singkat disbanding masa penahanan menurut KUHP.
j.
Hukuman lebih ringan
(Pasal 22 sampai dengan 32)
Hukuman yang
dijatuhkan terhadap anak nakal, lebih ringan dari pada ketentuan yang diatur
dalam KUHP, hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 tahun.
1 comments:
kalau misalkan anak itu emang nakal luar biasa, dari karakternya memang sudah nakal, apa msh perlu keadilan restoratif?
Post a Comment