Friday, May 31, 2013

Hukum Penitensier

A. Pengertian Hukum Penitensier

Hukum penitensier adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan peraturan yang berisi tentang cara bagaimana cara melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Hukum penetensier menurut Utrecht adalah segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang memuat:
Jenis sanksi atas tindak pidana yang dilakukan .
  1. Berat sanksi itu.
  2. Lamanya sanksi itu dijalankan oleh pelaku.
  3. Perumusan dalam aturan pidana.
  4. Cara sanksi itu dilakukan.
  5. Tempat sanksi itu dijalankan.

B. Dasar Hukum yang Mengatur Hukum Penitensier

Peraturan perundang undangan yang yang mengandung norma-norma yang keseluruhannya disebut sebagai hukum panitensier itu antara lain adalah:
  1. Ketentuan-ketentuan pidana seperti yang telah diatur didalam ketentuan buku k-1 Bab II KUHP.
  2. Ordonasi tanggal 27 Desember 1917 Stb. 1917 nomor 749 jo yang dikenal sebagai Ordonantie Op De Voorwaardelijke Invriheid Stelling ( peraturan tentang Pembebasan Bersarat).
  3. Ordonasi tanggal 6 desember 1926 Stb. 1926 No. 487 yang dikenal sebagai Uitvoerings Ordonnantie Voorwaardelijke Veroordling (peraturan pelaksanaan mengnai Pemidanaan Bersarat).
  4. Undang – Undang tanggal 31 Oktober 1946 No.20 tentang Pidana Tutupan (Berita Republik Indonesia-II No.24). 

C. Sumber Hukum Penitensier

Sumber Hukum Penitensier :
Berdasarkan pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut :
Pidana Pokok:
a) Mati.
b) Penjara.
c) Kurungan.
d) Denda.
e) Tutupan.
Pidana Tambahan:
a) Pencabutan hak – hak tertentu.
b) Perampasan barang – barang tertentu.
c) Pengumuman putusan hakim.

D. Objek Studi Penitensier

Putusan bebas.
Dilepaskan dari semua tuntutan hukum.
Penghukuman .

E. Ruang Lingkup Penitensier

1. Stelsel sanksi dan penjatuhan jenis sanksi.
2. Pembrian pidana.
3. Aturan-aturan tentang jenis-jenis pidana.
4. Ukuran pemidanaan.
5. Eksekusi sanksi.

F. Teori Pemidanaan

1. Teori Absolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis)

para penganutnya antara lain E. Kant, Hegel,Leo Polak, Mereka berpandapat bahwa hukum adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan dengan demikian orang yang salah harus dihukum. Menurut Leo Polak (aliran retributif), hukuman harus memenuhi 3 syarat:
a. Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika)
b. Tidak bboleh dengan maksud prevensi (melanggar etika)
c. Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik.

2. Teori relatif / tujuan (utilitarian)

menyatakan bahwa penjatuhkan hukuman harus memiliki tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan. Hukuman pada umumnya bersifat menakutkan, sehingga seyogyanya hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi karena pelaku kejahatan adalah orang yang “sakit moral” sehingga harus diobati. Jadi hukumanya lebih ditekankan pada treatment dan pembinaan yang disebut juga dengan model medis.
Tujuan lain yang hendak dicapai dapat berupa upaya prevensi, jadi hukuman dijatuhkan untuk pencegahan yakni ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat agar tidak meniru perbuatan atau kejahatan yang telah dilakukan (prevensi umum) dan ditujukan kepada si pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain (prevensi khusus). Tujuan yang lain adalah memberikan perlindungan agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindung, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan.

3. Teori Gabungan

merupakan gabungan dari teori-teori sebelumnya. Sehingga pidana bertujuan untuk:
• Pembalasan, membuat pelaku menderita
• Upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
• Merehabilitasi Pelaku
• Melindungi Masyarakat
Saat ini sedang berkembang apa yang disebut sebagai Restorative Justice sebagai koreksi atas Retributive justice. Restorative Justice (keadilan yang merestorasi) secara umum bertujuan untuk membuat pelaku mengembalikan keadaan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban. Pemahaman ini telah diakomodir oleh R-KUHP tahun 2005.

F. Tujuan Pemidanaan

Pasal 54
(1) Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukanya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan;
e. memaafkan terpidana.

(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia .
Dalam pasal 55 R-KUHP juga terdapat pedoman pemidanaan yang belum diatur dalam UU kita.
Pasal 55;
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. Kesalahan pembuat tindak pidana;
b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
c. Sikap batin pembuat tindak pidana;
d. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana;
e. Cara melakukan tindak pidana;
f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
g. Riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana
h. Pengaruh pidana terhadap massa depan pembuat tindak pidana;
i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
j. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya dan /atau;
k. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

(2) Rintangan perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Dari aturan diatas dapat dicermati bahwa dalam R-KUHP menganut teori prevensi, rehabilitasi dan restotaif dalam tujuan pemidanaannya. Teori prevensi umum tercermin dari tujuan pemidanaan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat. Teori rehabilitasi dan resosialisasi tergambar dari tujuan pemidanaan untuk memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. Dan restoratif terdapat dalam tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam damai dalam masyarakat; membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan memaafkan terpidana.

Sumber :
http://barutu.wordpress.com/2011/08/07/penitensier/
http://mahathir71.blogspot.com/2012/04/pidana-dan-pemidanaan-hukum-penitensier.html

1 comments:

Anonymous said...

Casino Roll
The Casino Roll Casino is 일본 야구 분석 사이트 an online gaming site that is launched in 2014 by 먹튀 Bluechip. The site has developed and published casino games including slots, roulette, Bonus Type: BonusPromo Code: No Code RequiredBonus Valid: golden star December 2021 Rating: 4 슬롯 가입 쿠폰 · ‎Review by 먹튀검증사이트 Casino Roll

Post a Comment