A. RUMUSAN DAN PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
1. Rumusan Kata Perikatan
Pendapat ahli hukum tentang istilah “Verbintenis” dan “Overeenkomst”:
§ Subekti dan Tjiptosudibio dalam KUHPerdata
Verbintenis adalah Perikatan dan Overeenkomst adalah
Persetujuan
§ Utrecht dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia
Verbintenis adalah Perutangan dan Overeenkomst adalah Perjanjian
§ Achmad Ichsan dalam Buku Hukum Perdata
Verbintenis adalah hukum perjanjian dan Overeenkomst adalah Persetujuan
Kesimpulan :
Verbintenis adalah Perikatan, Perutangan, atau Perjanjian
Overeenkomst adalah Perjanjian atau
Persetujuan.
2. Pengertian Hukum Perikatan
§ Subekti
“Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal (prestasi) dari
pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
§ Abdulkadir
Muhammad
“Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak
dalam bidang harta kekayaan”.
§ Pitlo
“Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang
satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu
prestasi.”
Dengan demikian, unsur-unsur Hukum Perikatan
adalah sebagai berikut:
¢
Adanya
Hubungan Hukum
¢
Adanya
Subjek Hukum
¢
Adanya
Objek
¢
Bidang
Harta Kekayaan
Perbedaan Antara
Perikatan dengan Perjanjian
§
Istilah
Perikatan adalah verbintenis sedangkan perjanjian adalah overeenkomst
§
Ruang
lingkup
Perikatan lebih luas dibandingkan dengan
perjanjian
§
Sifat
Perikatan bersifat abstrak sedangkan perjanjian
bersifat kongkrit
3.
Sumber-sumber Perikatan

4. Schuld dan Haftung
Pada setiap perikatan terdapat
dua pihak yaitu kreditur dan debitur. Pada debitur terdapat Schuld yaitu utang debitur dan Haftung yaitu
harta jaminan.
Pasal 1131 BW
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak
maupun yang tak bergerak, baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perseorangan.”
Pengecualian Pasal 1131 BW, yaitu:
¢ Schuld
tanpa Haftung. Misal. Utang perjudian
¢ Schuld
dengan Haftung terbatas. Misal. Utang dengan warisan
¢ Haftung
dengan Schuld pada orang lain. Misal. Utang dengan Jaminan
PERIKATAN PADA UMUMNYA
1. Klasifikasi Perikatan
a.
Perikatan
Perdata (Obligatio Verbintenis)
Perikatan Perdata adalah perikatan
yang dapat dituntut di muka dan di hadapan pengadilan manakala terjadi
wanprestasi.
b. Perikatan Wajar (Naturlijk Verbintenis)
Perikatan Wajar adalah perikatan yang
tidak dapat dituntut di muka dan di hadapan pengadilan manakala terjadi
wanprestasi. Misal, Perikatan Utang Perjudian, Utang Narkoba, atau
utang Prostitusi.
2. Jenis-Jenis
Perikatan
a. Perikatan Bersyarat (Pasal 1353-1267 BW)
Perikatan Bersyarat adalah perikatan
yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan yang belum tentu
akan terjadi, baik dengan menangguhkan atau membatalkan.
b. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu (Pasal 1268-1271 BW)
Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
adalah suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaannya
sampai pada waktu yang ditentukan.
c. Perikatan Manasuka (alternative) (Pasal 1272-1277 BW)
Perikatan Manasuka adalah perikatan
yang memberikan pilihan kepada debitur dalam pemenuhan prestasi-prestasi yang
telah ditentukan.
d. Perikatan Tanggung Menanggung (tanggung renteng) (Pasal
1278-1295 BW)
Perikatan Tanggung Menanggung adalah
suatu perikatan antara satu kreditur/lebih dengan satu debitur/lebih, yang masing-masing kreditur diberi hak untuk menuntut pemenuhan prestasi. Apabila salah
satu debitur memenuhi prestasi maka akan membebaskan debitur yang lain.
e. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
(Pasal 1296-1303 BW)
Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang
Tidak Dapat Dibagi adalah suatu perikatan dimana setiap debitur bertanggungjawab sebesar
bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.
Ukuran
dapat dibagi dan tidak dapat dibagi berdasarkan sifat barang dari objek
perikatan dan tujuan perikatan. (Pasal 1297 BW).
f. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman (Pasal 1304-1312 BW)
Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
adalah suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu
perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.
Klasifikasi Perikatan :
a. Perikatan Dilihat Dari Subjek
1) Perikatan Solider (tanggung
renteng) adalah perikatan yang terjadi diantara beberapa kreditur dengan
debitur. Pemenuhan prestasi
terhadap satu kreditur dari beberapa kreditur membebaskan debitur dari
kreditur lainnya (tanggung renteng aktif) sedangkan pemenuhan prestasi oleh seorang
debitur dari beberapa debitur membebaskan debitur lainnya (tanggung
renteng pasif).
2) Perikatan Principle dan Accessoire adalah perikatan yang satu sampai
batas tertentu tergantung pada perikatan lain. Misal perikatan
utang dan jaminan atau dalam perikatan jual beli.
b. Perikatan Dilihat Dari Prestasi
1) Perikatan Positif dan Negatif
Perikatan Positif adalah perikatan
yang prestasinya berupa perbuatan nyata yaitu memberi atau berbuat sesuatu
sedangkan Perikatan
Negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
2) Perikatan Sepintas Lalu dan Berkelanjutan
Perikatan Sepintas Lalu adalah
perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup dengan satu perbuatan saja dan dalam
waktu singkat sedangkan Perikatan Berkelanjutan adalah perikatan yang pemenuhan
prestasinya terus menerus dan dalam jangka waktu tertentu. Misal
perikatan jual beli dan perikatan sewa menyewa.
3) Perikatan Alternatif dan Fakultatif
Perikatan Alternatif adalah suatu
perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih
prestasi yang dipilih sedangkan Perikatan Fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya
hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi
lain.
4) Perikatan Generic dan Specific
Perikatan Generic adalah
perikatan, dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Misal
kewajiban menyerahkan 100Kg gula pasir. Sedangkan Perikatan Specific adalah
perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Misal kewajiban
menyerahkan rumah tertentu.
5) Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Perikatan yang dapat dibagi adalah
perikatan yang pelaksanaan penyerahan barang dapat dibagi sedangkan Perikatan yang tidak dapat dibagi
adalah perikatan yang pelaksanaannya penyerahan barang tidak dapat dibagi.
c. Perikatan Dilihat Dari Masa Berlaku dan
Hapusnya
1) Perikatan
Bersyarat
Perikatan
Bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan kepada terjadi atau tidaknya
suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
2) Perikatan
dengan Ketentuan Waktu
Perikatan
dengan Ketentuan Waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan
kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi.
INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
1. Pengertian
§ Terminilogi
Wanprestasi berasal
dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk sedangkan menurut kamus hukum,
wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati
kewajibannya dalam perjanjian.
§ Etimologi
Salim
HS.
“Wanprestasi
adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.”
P.N.H.
Simanjuntak
“Wanprestasi
adalah suatu keadaan dimana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian.”
Muhamad
Kholid
“Wanprestasi
adalah suatu perbuatan yang dilakukan para pihak (kreditur atau debitur) tidak memberikan sesuatu, tidak
berbuat sesuatu, atau berbuat sesuatu dalam perjanjian.”
2. Bentuk Wanprestasi
a. Tidak memenuhi
prestasi sama sekali
b.Memenuhi
prestasi secara tidak baik (Memenuhi prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya/Memenuhi
prestasi tapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian)
c. Memenuhi prestasi tapi tidak tepat pada
waktunya/terlambat
3. Somasi (Ingebrekestelling)
Somasi
adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi
sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Hal-hal
yang harus termuat dalam surat somasi
adalah:
a.
Apa yang
dituntut (pembayaran dan bunga)
b. Dasar
tuntutan
c.
Limit waktu pemenuhan prestasi.
Peristiwa
yang tidak memerlukan somasi yaitu:
a.
Debitur menolak pemenuhan
b.
Debitur menolak kelalaiannya
c.
Pemenuhan prestasi tidak mungkin
dilakukan
d.
Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos)
e.
Debitur melakukan prestasi tidak
sebagaimana mestinya.
4. Hak-hak Kreditur dan Debitur (Pasal 1267 BW)
Hak-hak
kreditur adalah:
¢ Pemenuhan
perjanjian
¢ Pemenuhan
perjanjian disertai ganti rugi
¢ Ganti
rugi saja
¢ Pembatalan
perjanjian
¢ Pembatalan
perjanjian disertai ganti rugi
Hak-hak
(pembelaan) debitur adalah:
¢ Menyatakan
adanya keadaan memaksa (overmacht)
¢ Menyatakan
bahwa kreditur telah lalai
¢ Menyatakan
bahwa kreditur telah melepaskan haknya
5. Ganti Kerugian dalam Wanprestasi
Unsur-unsur
ganti rugi
¢ Biaya,
yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata telah keluar
¢ Rugi,
yaitu kerugian karena kerusakan barang kreditur karena kelalaian
¢ Bunga,
yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh kreditur apabila debitur tidak
lalai.
Kerugian
yang dapat dituntut dalam wanprestasi adalah:
¢ Kerugian
yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat (Pasal 1247 BW)
¢ Kerugian
sebagai akibat langsung dari wanprestasi (Pasal 1248 BW)
Penggantian
kerugian dalam wanprestasi hanya dalam bentuk kerugian material seperti uang
(Pasal 1249 BW) namun pada perkembangannya berdasarkan yurisprudensi dan
doktrin meliputi kerugian immaterial seperti rasa sakit, perasaan malu.
KEADAAN MEMAKSA
(FORCE MAJEUR/OVERMACHT)
A. Pengertian Keadaan Memaksa
Subekti
“Keadaan
memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti
rugi”.
Abdulkadir
Muhammad
“Keadaan
memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena
terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana
tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu
membuat perikatan”.
Setiawan
“Keadaan
memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang
menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat
dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada
waktu persetujuan dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi
prestasinya saat timbulnya keadaan tersebut”.
B.
Unsur-unsur Keadaan Memaksa
Tidak dipenuhi prestasi karena:
¢ Peristiwa
yang memusnahkan objek perikatan. (bersifat tetap/absolut)
¢ Peristiwa
yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi. (bersifat tetap dan
sementara/relatif)
¢ Peristiwa
tidak dapat diketahui/diduga akan terjadi pada waktu membuat
perikatan, baik oleh debitur maupun oleh kreditur.
C.
Akibat Keadaan Memaksa
¢ Debitur tidak
perlu membayar ganti rugi, terutama pada keadaaan memaksa tetap (Pasal 1244 BW)
¢ Beban
risiko tidak berubah, terutama pada
keadaaan memaksa sementara
¢ Kreditur
tidak berhak atas pemenuhan pestasi, terutama pada keadaaan memaksa tetap
D. Teori tentang Keadaan Memaksa
1. Teori Ketidakmungkinan (onmogelijkeheid)
Teori
Ketidakmungkinan berpendapat bahwa keadaan memaksa adalah suatu keadaan “tidak
mungkin” melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan.
Ketidakmungkinan
absolut/objektif (absolut onmogelijkheid) adalah suatu ketidakmungkinan
sama sekali dari debitur untuk melakukan prestasinya pada kreditur.
Ketidakmungkinan
relatif/subjektif (relative onmogelijkheid) adalah suatu
ketidakmungkinan relatif dari debitur untuk memenuhi prestasinya.
2. Teori
Penghapusan/peniadaan kesalahan (afwesigheid van schuld)
Teori
Penghapusan/peniadaan kesalahan berpendapat bahwa overmacht menyebabkan
terhapusnya/peniadaan kesalahan debitur
sehingga akibat kesalahan yang telah ditiadakan tidak boleh/tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
RISIKO
A. Teori Hukum Risiko
Resicoleer adalah
suatu ajaran dimana seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada
sesuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang
menjadi objek perjanjian.
B. Pengertian
Subekti
“Risiko
adalah kewajiban untuk memikul kerugian jikalau diluar kesalahan salah satu
pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.”
Abdulkadir
Muhammad
“Risiko
adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi keadaan memaksa, yaitu
peristiwa bukan karena kesalahan debitur, yang menimpa benda yang menjadi objek
perikatan atau menghalangi perbuatan debitur memenuhi prestasi.”
Risiko dalam Perjanjian Sepihak dan
Timbal Balik
Analisa
Pasal :
1.
Pasal 1237 BW à Sepihak, Hibah,
Siberpiutang (Penerima hibah).
2.
Pasal 1460 BW à Timbal balik,
jual beli, Pembeli.
3.
Pasal 1545 BW à Timbal balik,
tukar menukar, Perj Gugur.
4. Pasal
1553 ayat (1) à Timbal
balik, sewa menyewa, Perj gugur
C. Risiko Pada Perjanjian
¢ Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak aktif
melakukan prestasi. Risiko ditanggung Penerima (1237 BW).
¢ Perjanjian
timbal balik adalah suatu perjanjian dimana kedua belah pihak
diwajibkan melakukan prestasi sesuai kesepakatan. Risiko dalam perjanjian
jual-beli ditanggung Pembeli (1460 BW).
Sedangkan dalam perjanjian tukar-menukar dan sewa menyewa perjanjian dianggap
gugur (1545 BW dan 1553 ayat (1).
Hal yang
harus diperhatikan dalam memberlakukan Pasal 1460 BW, yaitu:
¢ Bergantung
pada letak dan tempat beradanya barang itu
¢ Bergantung
pada orang yang melakukan kesalahan atas musnahnya barang tersebut
HAPUSNYA PERIKATAN
1. Pembayaran 6.
Pembebasan Utang
2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti 7. Musnahnya Barang
Terutang
Dengan Penyimpanan Atau Penitipan
(Konsignasi) 8. Kebatalan atau Pembatalan
3. Pembaharuan Utang
(Novasi) 9.
Berlaku Suatu Syarat Batal
4. Perjumpaan Utang (Kompensasi) 10.
Daluwarsa
5. Percampuran Utang
(Konfusio)
0 comments:
Post a Comment