1. Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi berasal dari “iuris prudential” (Latin), “Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979).
Dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebagai , : Suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain”. Sedangkan dalam system statute law dan civil law, diterjemahkan sebagai “Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama” (Simorangkir, 1987 : 78).
Menurut Prof. Subekti, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah “Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi .
2. Jenis Yurisprudensi
1.Yurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2.Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi pengadilan (standart arresten)
3. Dasar Hukum Yurisprudensi di Indonesia
Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie) berbunyi : “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”.
Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Dengan kata lain, hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan.
Berdasarkan ketentuan pasal-paasal ini, terlihat jelas bahwa apabila undang-undang atau kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat di pakai untukj menyelesaikan perkara, seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara terrsebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yurispudensi adalah putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum yang kemudian diikuti oleh hakim yang lain dalam peristiwa yang sama.
Hakim bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk undang-undang selain Lembaga Pembuat Undang-undang.
Keputusan hakim yang terdahulu dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
4. Aliran Hukum
Dalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan proses peradilan. Aliran hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Aliran legisme
2. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtsschule
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum)
1. Aliran legisme
Cara pandang aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum. Dengan demikian, hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstiopasing), dengan cara yuridische sylogisme, yakni suatu deduksi logis dari perumusan yang umum (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai kepada suatu kesimpulan (konklusi).
Sebagai contoh:
a. Siapa saja karena salahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (preposisi mayor).
b. Si Ahmad karena salahnya menyebabkan matinya orang (preposisi minor).
c. Si Ahmad dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (konklusi).
Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.
2. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtschule
Pandangan Aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum. Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
• Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara member kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
• Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
• Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum)
Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.
Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.
ALIRAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Aliran yang berlaku di Indonesia adalah aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal 20 AB mengatakan bahwa:
Hakim harus mengadili berdasakan undang-undang
Pasal 22 AB mengatakan bahwa:
Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi:
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi:
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5. Sistem Hukum Adat
- Anglo Saxon
- Tidak membedakan publik atau privat
- Tidak membedakan pelanggaran pidana atau pelanggaran perdata
- Tidak mengakui hak kebendaan secara mutlak
Catatan :
Receptio in complexy > hukum adat merupakan resepsi dari hukum agama
Receptie (teori iblis) > hukum adat lebih tinggi daripada hukum agama (menurut Snuck Hugronye)
Legitieme portie > hak mutlak ahli waris
2 comments:
Nyasar disini, ternyata punya ka raisa :D
blognya keren :)
sarua,,,HaHa
Post a Comment