Tindak
Pidana Khusus adalah suatu
tindak pidana yang mana jenis perbuatannya ataupun sanksi hukumannya diatur
tersendiri di luar KUHP.
Dengan alasan ini, para ahli hukum
berkeinginan untuk memperbaharui KUHP.
Materi Hukum :
1. Terorisme
2. Trafficking
3. Illegal logging
4. Narkotika dan Psikotoprika (NAPZA)
5. Korupsi
6. Money laundry
7. KDRT
8. Pornografi
9. Cyber crime
10. Kejahatan atas HAKI (hak intelektual)
·
Sumber hukum yang
dijadikan rujukan dalam beberapa tindak pidana di atas adalah Pasal 1 Ayat (1)
KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya”.
·
Berdasarkan asas
ini, Indonesia menganut paham kodifikasi hukum (asas legalitas) yang diadaptasi
dari pemikiran von Feurbach.
·
Dalam asas
legalitas, yang dikedepankan adalah ketertiban bukan keadilan (hal ini sesuai
dengan pemahaman Mochtar Kusumaatmadja).
·
Kebalikan dari
asas legalitas yaitu asas opportunitas, yang tidak perlu adanya
pengkodifikasian. Hukum dapat berlaku walaupun tidak tertulis. Negara penganut
asas ini salah satunya adalah Italia dan Spanyol.
1. Terorisme
Terorisme adalah suatu tindak kejahatan yang
berhubungan dengan ancaman, membuat orang takut (terror) baik dengan tindakan
kekerasan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan :
·
Cedera fisik yang
parah (cacat seumur hidup/kematian)
·
Mengakibatkan
rusak berat pada harta milik (kekayaan)
·
Membahayakan
hidup orang lain
·
Mengganggu
stabilitas keamanan
·
Merusak
sarana/prasarana umum (misal : jaringan listrik atau jaringan telepon)
Hukuman bagi pelaku terror :
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Lama Hukuman
|
|
1.
|
Ikut serta dalam suatu aksi teror
|
Penjara
seumur hidup
|
|
2.
|
Melakukan
tindakan-tindakan lain, baik persiapan/perencanaan untuk aksi-aksi teror
|
Penjara
seumur hidup
|
|
3.
|
Mendanai aksi terror
dengan uang, senjata, atau peralatan lainnya
|
Penjara
seumur hidup
|
|
4.
|
Memberikan
pelatihan atau menerima pelatihan untuk aksi-aksi teror
|
25 tahun
penjara
|
|
5.
|
Mengumpulkan
atau menyusun dokumen yang berhubungan dengan tindakan terorisme
|
15 tahun penjara
|
|
6.
|
Memberikan
pengarahan untuk aksi-aksi teror
|
25 tahun
penjara
|
|
7.
|
Merekrut
seseorang, menghasut, membujuk, mendorong orang lain untuk berpartisipasi
|
25 tahun
penjara
|
|
8.
|
Memberikan
sumber informasi atau dukungan untuk membantu aksi teror
|
25 tahun
penjara
|
|
9.
|
Mendapat dana
baik langsung ataupun tidak langsung dari organisasi teroris
|
25 tahun
penjara
|
Asal-usul Terorisme :
Suatu tindakan perlawanan yang dilakukan oleh
Osama bin Laden untuk melawan arogansi AS dan Inggris yang melakukan penyerangan
ke Negara-negara muslim di Timur Tengah. Semula, tindakan ini adalah suatu
taktik perang, tapi kemudian Amerika dan sekutunya menyebutnya sebagai
“terorisme”.
Perbedaan
Jihad dengan Terorisme :
1.
Makna jihad dalam
Al-Qur’an tidak hanya berkonotasi peperangan dan pembunuhan, sedangkan
terorisme identik dengan pembunuhan missal.
2. Jihad dalam Al-Qur’an bisa dilakukan dengan
berbagai cara sesuai dengan kebutuhan, seperti jihad dengan harta ataupun
dengan ilmu.
3. Ketika Rasulullah melakukan jihad (berperang)
tidak semua orang dibunuh, tetapi melakukan pengecualian, yaitu anak kecil,
wanita, orang yang berlindung ke masjidil haram, dan orang yang meminta
pertolongan Abi Thalib tidak dibunuh. Sedangkan terorisme tidak demikian.
Terorisme di Indonesia :
Terorisme
di Indonesia mulai mendapat suntikan dana menurut BIN (Badan Intelijen Negara)
dari dana terorisme Internasional, yaitu Al-Qaeda. Yang mana sekarang, kekayaan
Osama bin Laden dibekukan.
Untuk
kegiatan terorisme di Indonesia sekarang ini, menggunakan dana pribadi atau
sumbangan dana terselubung.
2. Psikotoprika
dan Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang
dibedakan ke dalam beberapa golongan sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Psikotoprika adalah zat atau obat baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif menurunkan aktifitas otak,
merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan kelakuan disertai
timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berfikir, dan perubahan/gangguan
alam perasa.
Dalam ilmu
kesehatan, narkotika dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1.
Narkotika Alam adalah jenis narkotika yang langsung dari alam dan diproses
secara alamiah.
Contoh :
Opium
·
Opium mentah à
getah yang membeku sendiri diperoleh dari buah tanaman papaver. Getah ini
dikeringkan dengan bantuan sinar matahari.
·
Opium masak
- Candu à hasil yang diperoleh dari opium mentah
melalui pengolahan khususnya pelarutan atau pemanasan
- Jicing à sisa-sisa candu setelah dihisap
- Jicingko à hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing
·
Opium obat à
opium kental yang mengalami pengolahan, digunakan untuk pengobatan sesuai
dengan syarat yang ditentukan oleh depkes
Negara-negara yan
dijadikan tempat penanaman opium adalah Persia, Iran, Cina, Afrika, India,
Hungaria, dan negara-negara Balkan.
2. Narkotika
Semi Sintetik adalah narkotika yang dibuat dari bahan dasar opium, diproses
secara kimiawi menjadi suatu bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotika dan
analgetika (penghilang rasa sakit).
Contoh : heroin (brown sugar)
3. Narkotika
Sintetik adalah narkotika yang diperoleh dan diproses secara kimiawi dengan
menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh hasil baru yang lebih
berkualitas dan diperoleh efek narkotik yang tinggi.
Contoh :
morfin, ekstasi
UU Narkotika di
Indonesia yaitu UU No. 9 Tahun 1976 jo. UU No. 35 Tahun 2009 dan PP No. 40
Tahun 2010.
Instansi yang
melakukan penyelidikan, pemeriksaan data-data narkotika di Indonesia adalah
BNN.
3. Money Laundry
ð Suatu tindak pidana berupa perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, menitipkan, menghibahkan, menukarkan
suatu harta kekayaan ke luar negeri atau perbuatan lainnya yang patut diduga
merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan
asal-usul harta kekayaan sehingga dianggap seolah-olah menjadi harta kekayaan
yang sah.
Tindak pidana ini mulai dilakukan oleh seorang
perampok internasional yang bernama Henry Every, melakukan perampokan emas dan
berlian di sebuah kapal milik Portugis. Nilai emas yang dirampoknya sekitar 5
triliun lebih.
Tindak pidana pencucian uang didapat dari
hasil :
1. Korupsi
2. Penggelapan
3. Penyelundupan (tenaga kerja, imigran atau
barang)
4. Kejahatan perbankan
5. Narkotika dan psikotoprika
6. Perdagangan anak dan perempuan
7. Perdagangan senjata gelap
8. Terorisme
9. Penipuan
10. Penyuapan
Transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana
pencucian uang menggunakan sistem cyber
space (internet) dan pembayarannya dilakukan melalui bank dengan
menggunakan sistem cyber payment
(elektronik). Oleh karena itu, praktek pencucian uang dapat dilakukan oleh
seseorang tanpa harus bepergian ke luar negeri.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam
UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan diperbaharui dengan UU
No. 25/2003 dengan maksud agar pemberantasan tindak pidana ini berjalan secara
efektif sesuai dengan perkembangan hukum pidana tentang Pencucian Uang dalam
standar internasional.
4. Pornografi dan
Pornoaksi
Pornografi
·
Kejagung RI :
“Pornografi adalah perbuatan gambar,
tulisan, lagu, suara, bunyi, benda, atau segala sesuatu yang dapat merangsang
birahi manusia, menyinggung rasa susila masyarakat umum, dan dapat menganggu
ketertiban umum.”
·
H. B. Yasin :
“Pornografi adalah setiap
tulisan/gambar yang ditulis dengan sengaja untung merangsang secara seksual.”
·
Pemberdayaan
Perempuan :
“Pornografi adalah materi yang
disajikan di media tertentu seperti media cetak/elektronik yang dapat
ditunjukkan untuk membangkitkan hasrat seksual atau mengeksploitasi secara
seksual.”
Pornoaksi
adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, hal-hal cabul, dan erotica di muka
umum. Hal-hal yang dilarang adalah mempertontonkan bagian tubuh tertentu,
sengaja telanjang di depan umum, melakukan aktifitas seksual atau menyerupai
itu, menyelenggarakan atau menonton pertunjukan seks, atau menyuruh orang lain
untuk melakukan hal-hal di atas.
Bentuk-bentuk Pornografi dan Pornoaksi
:
1. Lagu-lagu berlirik mesum
2. Lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian dan
suara-suara yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual
3. Phone sex, cerita pengalaman seksual lewat telepon
4. Panty line, jasa layanan pembicaraan seks lewat telepon
5. Foto digital porno/fasilitas video porno
6. Film yang mengandung adegan seks atau
menampilkan artis dengan penampilan seolah-olah tidak berpakaian
Menurut UU No. 44 Tahun 2008, jenis
pornografi ada 3, yaitu :
1. Pornografi ringan, yaitu bentuk pornografi
yang menggambarkan kegiatan seksual secara implicit, termasuk hal-hal yang
menampilkan adegan telanjang atau adegan-adegan yang secara sugesti bersifat
seksual atau meniru adegan seks.
2. Pornografi berat, yaitu segala bentuk
pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit, seperti alat
kelamin, hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak,
orang yang telah meninggal, dan hewan.
3. Pornografi anak, yaitu bentuk pornografi yang
melibatkan anak/ibu hamil sebagai objek, baik secara mekanik maupun elektronik.
5. Aborsi
·
Soetomo :
“Aborsi adalah upaya untuk
menghentikan kehamilan pada usia 20 minggu atau saat berat janin ≤ 500 gram.”
·
WHO :
“Aborsi adalah menghentikan kehidupan
kehamilan di bawah usia 28 minggu dan saat berat janin ≤ 100 gram.”
Macam-macam Aborsi :
1. Aborsi Spontan, yaitu aborsi yang
dilakukan tanpa kesengajaan (keguguran).
Aborsi spontan ada 3 macam :
a.
Abortus insipient, yaitu janin mati di dalam kandungan.
b.
Abortus complitus, yaitu kehamilan sudah lengkap, anggota tubuh
sudah lengkap, tetapi dalam keadaan tertentu, seluruh tubuhnya keluar.
c.
Abortus incomplitus, yaitu pengeluaran buah kehamilan tetapi
tidak komplit (keluar sebagian atau anggota tubuh belum komplit).
2.
Abortus provokatus, yaitu pengguguran
kandungan yang disengaja, disebut pula abortus
criminalist (kejahatan) karena dalam prakteknya dilakukan oleh orang yang
tidak mempunyai keahlian atau tidak mempunyai fasilitas yang mencukupi.
Abortus provokatus ada 3 macam :
a.
Curretage
(kuret), yaitu dimasukannya cangkul kecil ke dalam rahim, kemudian janin tersebut
dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim, kemudian dibuang. Hal ini
menyebabkan banyak pendarahan dan dilakukan pada kehamilan diatas 3 minggu.
b.
Suction
(sedot), yaitu rahim dimasuki alat penyedot yang kuat sehingga bayi dalam rahim
tercabik-cabik menjadi kepingan kecil lalu disedot dan dimasukkan ke dalam
sebuah tabung.
c.
Peracunan dengan
garam, yaitu janin yang berusia lebih dari 16 minggu diberi larutan garam yang
terkumpul di sekitar bayi di dalam kantung anak.
Sebab-sebab terjadinya Aborsi :
1. Indikasi kesehatan ibu
2. Kehamilan yang tidak diinginkan
3. Faktor ekonomi
4. Jenis kelamin bayi yang tidak diinginkan
UU Kesehatan (UU No. 23 Th. 1992)
“Dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat
ditakukan tindakan medis tertentu”
Yang dimaksud tindakan medis ialah :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu.
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar
mengharuskan diambilnya tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis
tsb, ibu hamil/janin terancam bahaya.
Tindakan medis dapat dilakukan jika :
1. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian
dan kewenangan tanggung jawab profesi.
2. Dengan persetujua ibu hamil ybs/suami/keluarga
3. Sarana dan prasarana kesehatan yang mendukung
1 comments:
artikelnya menarik.
info lebih klik
SEMINAR NASIONAL Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang dan Acara Louncing PSKE
Post a Comment