Wednesday, December 19, 2012

Tindak Pidana Khusus


Tindak Pidana Khusus adalah suatu tindak pidana yang mana jenis perbuatannya ataupun sanksi hukumannya diatur tersendiri di luar KUHP.
Dengan alasan ini, para ahli hukum berkeinginan untuk memperbaharui KUHP.
Materi Hukum :
1.      Terorisme
2.      Trafficking
3.      Illegal logging
4.      Narkotika dan Psikotoprika (NAPZA)
5.      Korupsi
6.      Money laundry
7.      KDRT
8.      Pornografi
9.      Cyber crime
10.  Kejahatan atas HAKI (hak intelektual)

·         Sumber hukum yang dijadikan rujukan dalam beberapa tindak pidana di atas adalah Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya”.
·         Berdasarkan asas ini, Indonesia menganut paham kodifikasi hukum (asas legalitas) yang diadaptasi dari pemikiran von Feurbach.
·         Dalam asas legalitas, yang dikedepankan adalah ketertiban bukan keadilan (hal ini sesuai dengan pemahaman Mochtar Kusumaatmadja).
·         Kebalikan dari asas legalitas yaitu asas opportunitas, yang tidak perlu adanya pengkodifikasian. Hukum dapat berlaku walaupun tidak tertulis. Negara penganut asas ini salah satunya adalah Italia dan Spanyol.

1. Terorisme
Terorisme adalah suatu tindak kejahatan yang berhubungan dengan ancaman, membuat orang takut (terror) baik dengan tindakan kekerasan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan :
·         Cedera fisik yang parah (cacat seumur hidup/kematian)
·         Mengakibatkan rusak berat pada harta milik (kekayaan)
·         Membahayakan hidup orang lain
·         Mengganggu stabilitas keamanan
·         Merusak sarana/prasarana umum (misal : jaringan listrik atau jaringan telepon)
Hukuman bagi pelaku terror :
No.
Jenis Kegiatan
Lama Hukuman
1.
Ikut serta dalam suatu aksi teror
Penjara seumur hidup
2.
Melakukan tindakan-tindakan lain, baik persiapan/perencanaan untuk aksi-aksi teror
Penjara seumur hidup
3.
Mendanai aksi terror dengan uang, senjata, atau peralatan lainnya
Penjara seumur hidup
4.
Memberikan pelatihan atau menerima pelatihan untuk aksi-aksi teror
25 tahun penjara
5.
Mengumpulkan atau menyusun dokumen yang berhubungan dengan tindakan terorisme
15 tahun penjara
6.
Memberikan pengarahan untuk aksi-aksi teror
25 tahun penjara
7.
Merekrut seseorang, menghasut, membujuk, mendorong orang lain untuk berpartisipasi
25 tahun penjara
8.
Memberikan sumber informasi atau dukungan untuk membantu aksi teror
25 tahun penjara
9.
Mendapat dana baik langsung ataupun tidak langsung dari organisasi teroris
25 tahun penjara
     Asal-usul Terorisme :
Suatu tindakan perlawanan yang dilakukan oleh Osama bin Laden untuk melawan arogansi AS dan Inggris yang melakukan penyerangan ke Negara-negara muslim di Timur Tengah. Semula, tindakan ini adalah suatu taktik perang, tapi kemudian Amerika dan sekutunya menyebutnya sebagai “terorisme”.

Perbedaan Jihad dengan Terorisme :
1.      Makna jihad dalam Al-Qur’an tidak hanya berkonotasi peperangan dan pembunuhan, sedangkan terorisme identik dengan pembunuhan missal.
2.      Jihad dalam Al-Qur’an bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kebutuhan, seperti jihad dengan harta ataupun dengan ilmu.
3.      Ketika Rasulullah melakukan jihad (berperang) tidak semua orang dibunuh, tetapi melakukan pengecualian, yaitu anak kecil, wanita, orang yang berlindung ke masjidil haram, dan orang yang meminta pertolongan Abi Thalib tidak dibunuh. Sedangkan terorisme tidak demikian.

Terorisme di Indonesia :
Terorisme di Indonesia mulai mendapat suntikan dana menurut BIN (Badan Intelijen Negara) dari dana terorisme Internasional, yaitu Al-Qaeda. Yang mana sekarang, kekayaan Osama bin Laden dibekukan.
Untuk kegiatan terorisme di Indonesia sekarang ini, menggunakan dana pribadi atau sumbangan dana terselubung.

2. Psikotoprika dan Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam beberapa golongan sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Psikotoprika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif menurunkan aktifitas otak, merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan kelakuan disertai timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berfikir, dan perubahan/gangguan alam perasa.
Dalam ilmu kesehatan, narkotika dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Narkotika Alam adalah jenis narkotika yang langsung dari alam dan diproses secara alamiah.
Contoh :
Opium
·      Opium mentah à getah yang membeku sendiri diperoleh dari buah tanaman papaver. Getah ini dikeringkan dengan bantuan sinar matahari.
·      Opium masak
-       Candu à hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui pengolahan khususnya pelarutan atau pemanasan
-       Jicing à sisa-sisa candu setelah dihisap
-       Jicingko à hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing
·      Opium obat à opium kental yang mengalami pengolahan, digunakan untuk pengobatan sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh depkes
Negara-negara yan dijadikan tempat penanaman opium adalah Persia, Iran, Cina, Afrika, India, Hungaria, dan negara-negara Balkan.
2. Narkotika Semi Sintetik adalah narkotika yang dibuat dari bahan dasar opium, diproses secara kimiawi menjadi suatu bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotika dan analgetika (penghilang rasa sakit).
Contoh : heroin (brown sugar)

3. Narkotika Sintetik adalah narkotika yang diperoleh dan diproses secara kimiawi dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh hasil baru yang lebih berkualitas dan diperoleh efek narkotik yang tinggi.
Contoh : morfin, ekstasi

UU Narkotika di Indonesia yaitu UU No. 9 Tahun 1976 jo. UU No. 35 Tahun 2009 dan PP No. 40 Tahun 2010.
Instansi yang melakukan penyelidikan, pemeriksaan data-data narkotika di Indonesia adalah BNN.

3. Money Laundry
ð  Suatu tindak pidana berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menitipkan, menghibahkan, menukarkan suatu harta kekayaan ke luar negeri atau perbuatan lainnya yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga dianggap seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Tindak pidana ini mulai dilakukan oleh seorang perampok internasional yang bernama Henry Every, melakukan perampokan emas dan berlian di sebuah kapal milik Portugis. Nilai emas yang dirampoknya sekitar 5 triliun lebih.
Tindak pidana pencucian uang didapat dari hasil :
1.      Korupsi
2.      Penggelapan
3.      Penyelundupan (tenaga kerja, imigran atau barang)
4.      Kejahatan perbankan
5.      Narkotika dan psikotoprika
6.      Perdagangan anak dan perempuan
7.      Perdagangan senjata gelap
8.      Terorisme
9.      Penipuan
10.  Penyuapan
Transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana pencucian uang menggunakan sistem cyber space (internet) dan pembayarannya dilakukan melalui bank dengan menggunakan sistem cyber payment (elektronik). Oleh karena itu, praktek pencucian uang dapat dilakukan oleh seseorang tanpa harus bepergian ke luar negeri.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan diperbaharui dengan UU No. 25/2003 dengan maksud agar pemberantasan tindak pidana ini berjalan secara efektif sesuai dengan perkembangan hukum pidana tentang Pencucian Uang dalam standar internasional.

4. Pornografi dan Pornoaksi
Pornografi
·         Kejagung RI :
“Pornografi adalah perbuatan gambar, tulisan, lagu, suara, bunyi, benda, atau segala sesuatu yang dapat merangsang birahi manusia, menyinggung rasa susila masyarakat umum, dan dapat menganggu ketertiban umum.”
·         H. B. Yasin :
“Pornografi adalah setiap tulisan/gambar yang ditulis dengan sengaja untung merangsang secara seksual.”
·         Pemberdayaan Perempuan :
“Pornografi adalah materi yang disajikan di media tertentu seperti media cetak/elektronik yang dapat ditunjukkan untuk membangkitkan hasrat seksual atau mengeksploitasi secara seksual.”
Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, hal-hal cabul, dan erotica di muka umum. Hal-hal yang dilarang adalah mempertontonkan bagian tubuh tertentu, sengaja telanjang di depan umum, melakukan aktifitas seksual atau menyerupai itu, menyelenggarakan atau menonton pertunjukan seks, atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal-hal di atas.
Bentuk-bentuk Pornografi dan Pornoaksi :
1.      Lagu-lagu berlirik mesum
2.      Lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian dan suara-suara yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual
3.      Phone sex, cerita pengalaman seksual lewat telepon
4.      Panty line, jasa layanan pembicaraan seks lewat telepon
5.      Foto digital porno/fasilitas video porno
6.      Film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan seolah-olah tidak berpakaian
Menurut UU No. 44 Tahun 2008, jenis pornografi ada 3, yaitu :
1.      Pornografi ringan, yaitu bentuk pornografi yang menggambarkan kegiatan seksual secara implicit, termasuk hal-hal yang menampilkan adegan telanjang atau adegan-adegan yang secara sugesti bersifat seksual atau meniru adegan seks.
2.      Pornografi berat, yaitu segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit, seperti alat kelamin, hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal, dan hewan.
3.      Pornografi anak, yaitu bentuk pornografi yang melibatkan anak/ibu hamil sebagai objek, baik secara mekanik maupun elektronik.

5. Aborsi
·         Soetomo :
“Aborsi adalah upaya untuk menghentikan kehamilan pada usia 20 minggu atau saat berat janin ≤ 500 gram.”
·         WHO :
“Aborsi adalah menghentikan kehidupan kehamilan di bawah usia 28 minggu dan saat berat janin ≤ 100 gram.”

Macam-macam Aborsi :
1. Aborsi Spontan, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa kesengajaan (keguguran).
Aborsi spontan ada 3 macam :
a.      Abortus insipient, yaitu janin mati di dalam kandungan.
b.      Abortus complitus, yaitu kehamilan sudah lengkap, anggota tubuh sudah lengkap, tetapi dalam keadaan tertentu, seluruh tubuhnya keluar.
c.       Abortus incomplitus, yaitu pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit (keluar sebagian atau anggota tubuh belum komplit).
2. Abortus provokatus, yaitu pengguguran kandungan yang disengaja, disebut pula abortus criminalist (kejahatan) karena dalam prakteknya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian atau tidak mempunyai fasilitas yang mencukupi.
Abortus provokatus ada 3 macam :
a.      Curretage (kuret), yaitu dimasukannya cangkul kecil ke dalam rahim, kemudian janin tersebut dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim, kemudian dibuang. Hal ini menyebabkan banyak pendarahan dan dilakukan pada kehamilan diatas 3 minggu.
b.      Suction (sedot), yaitu rahim dimasuki alat penyedot yang kuat sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan kecil lalu disedot dan dimasukkan ke dalam sebuah tabung.
c.       Peracunan dengan garam, yaitu janin yang berusia lebih dari 16 minggu diberi larutan garam yang terkumpul di sekitar bayi di dalam kantung anak.
Sebab-sebab terjadinya Aborsi :
1.      Indikasi kesehatan ibu
2.      Kehamilan yang tidak diinginkan
3.      Faktor ekonomi
4.      Jenis kelamin bayi yang tidak diinginkan

UU Kesehatan (UU No. 23 Th. 1992)
“Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu”
Yang dimaksud tindakan medis ialah :
a.      berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.      dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.       dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.      pada sarana kesehatan tertentu.
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambilnya tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tsb, ibu hamil/janin terancam bahaya.
Tindakan medis dapat dilakukan jika :
1.      Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan tanggung jawab profesi.
2.      Dengan persetujua ibu hamil ybs/suami/keluarga
3.      Sarana dan prasarana kesehatan yang mendukung


1 comments:

Unknown said...

artikelnya menarik.
info lebih klik
SEMINAR NASIONAL Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang dan Acara Louncing PSKE

Post a Comment