Monday, December 17, 2012

Hukum Pajak

1. Pengertian Pajak

Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :

Pajak adalah iuran rakyat kepada KAS NEGARA berdasarkan Undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

2. Unsur Pajak :

a. Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :

Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.

b. Objek Pajak, adalah :

Segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.

c. Tarif Pajak, adalah : 

Dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)


Macam-macam Tarif Pajak :
  1. Tarif Proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak.
    Contoh : PPN
  2. Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah.
    Contoh : PPH
  3. Tarif Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah.

3. Fungsi Pajak

  1. Fungsi Budgetair

           Pajak sebagai sumber dana bagi negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
           Misal : dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri
     

   b.   Fungsi Regulerend

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
            contoh :
            - pajak tinggi dikenakan terhadap minuman keras.
            - pajak tinggi untuk barang mewah kurangi hidup konsumtif.
            - Tarif pajak ekspor 0% untuk dorong ekspor ke pasar dunia


4. Syarat Pemungutan Pajak


a. Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan )

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utan pajak yang telah ditetapkan.

b. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis )

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun bagi warganya.

c. Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis )

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

d. Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansiil )

Syarat finansiil ini sejalan dengan fungsi budgetair, yaitu bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup sebagian pengeluaran negara. Dengan demikian maka pemungutan pajak harus diusahakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga bisa memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya dan meminimalkan biaya pemungutan sekecil-kecilnya.

e. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana ( Syarat Sederhana )

Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh Undang Undang perpajakan yang baru.


5. Teori Pemungutan Pajak


a.      Teori Asuransi

Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itulah rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai premi asuransi.

  1. Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang tersebut, semakin tinggi pajak yang harus dibayar.

  1. Teori Daya Pikul

            Beban pajak untuk semua orang harus sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan :
1.   Unsur objektif : dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
2. Unsur subjektif : dengan meperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
Contoh :
                                                            Tuan A                         Tuan B
Penghasilan/bulan                              Rp. 2 Juta                    Rp. 2 Juta
Status                                               Menikah dg 3 anak        Bujangan

  1. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

  1. Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.


6. Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum berikut ini :
  1. Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.
  2. HUkum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari:
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha
  • Hukum Pidana
  • Hukum Pajak
Dengan demikian Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik.
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku asas lex specialis de rogat lex generalis, artinya peraturan khusus lebih di utamakan dari peraturan umum atau jika ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam ketentua umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau peraturan yang ada sebelumnya.

Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaanya tidak dapat ditunda misalnya dalam hal pengajuan keberatan. misalnya dalah hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktorat Jendral pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu wajib membayar pajak sesuai yang ditetapkan.


7. Macam-Macam Pajak di Indonesia

a. Berdasarkan Golongan :

·      Pajak Langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
Contoh: Pajak Penghasilan
·      Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pembebanannya dapat  dilimpahkan kepada pihak lain
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai

b. Berdasarkan Wewenang Pemungut :
·      Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Contoh: PPh, PPN
·      Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
Pajak Daerah terdiri atas :
·      Pajak Propinsi
Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·      Pajak Kabupaten/Kota
Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame

c. Berdasarkan Sifat
·         Pajak Subjektif
Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contoh : PPh
·         Pajak Objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contoh: PPN dan PPnBM


d. Berdasarkan Bentuk
·         Pajak Tertulis 
Pajak yang pada permulaan tahun atau pada permulaan suatu masa, telah tersusun suatu daftar yang berisikan data-data tertentu dari wajib pajak.       
·         Pajak Tidak Tertulis
Pajak yang umumnya timbul karena suatu kejadian atau perbuatan, yang tidak diketahui sebelumnya sehingga tidak mungkin untuk disusun suatu daftar wajib pajak.


8. Bea Materai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.


9. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP

  • Sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

0 comments:

Post a Comment